Hot News

IKPI Bentuk Struktur Pengurus Pusat 2024-2029, Siap Perjuangkan UU Konsultan Pajak

Saya berharap di periode kepengurusan saya, UU yang telah lama diimpikan banyak pihak itu bisa terbit.

Sakawarta, Jakarta – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkuat program kerja periode 2024-2029 dengan membentuk struktur pengurus pusat yang diisi oleh sumber daya manusia terpilih di Kantor Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2024).

Terdapat 18 Departemen (fungsional) dan bidang kerja untuk memperjuangkan terbitnya Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak menjadi UU.

“Untuk memperkuat pelaksanaan program kerja sebagai amanah Kongres XII IKPI di Bali pada 18-20 Agustus 2024​​​​​​​,” kata Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld dikutip dari situs resmi IKPI, Jumat (13/9/2024).

Vaudy berharap kabinet ini siap menjadikan IKPI sebagai asosiasi konsultan pajak yang berkompeten, bermartabat dan bersinergi dengan pemerintah.

Ia menjelaskan, ada penambahan departemen baru, yakni Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum yang berfungsi untuk mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum bagi anggota IKPI.

Permasalahan hukum itu tentunya atas kegiatan profesi yang dilakukannya sepanjang tidak melanggar AD/ART dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi, apabila ada anggota kita yang terkena masalah hukum, maka departemen ini nantinya yang akan menangani kasus tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Departemen Litbang dan diskusi grup terarah (FGD), kini dipisah menjadi dua departemen, yaitu Departemen Litbang dan Departemen FGD.

Baca Juga  Indonesia-Singapura Bahas Kerja Sama Teknologi hingga Pengembangan SDM

Tujuannya, agar para pengurus lebih fokus dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan departemennya masing-masing.

Vaudy menegaskan untuk membentuk pengurus pada asosiasi sebesar IKPI harus disesuaikan dengan kapasitas, loyalitas dan kemauan untuk mengabdi membesarkan IKPI.

“Jadi pengurus di IKPI ini tidak digaji, semuanya hanya bekerja secara sukarela,” katanya.

Salah satu program kerja prioritas IKPI, yakni mengegolkan Rancangan Undang-Undang Konsultan Pajak untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

Menurut Vaudy, saat ini RUU Konsultan Pajak sudah masuk di dalam Prolegnas DPR sejak tahun 2018. Maka itu dirinya akan melibatkan berbagai pihak seperti akademisi, mahasiswa, asosiasi pengusaha, dan pihak terkait untuk bersama-sama IKPI memperjuangkan lahirnya UU Konsultan Pajak, dalam periode kepengurusan 2024-2029 ini.

“Saya berharap di periode kepengurusan saya, UU yang telah lama diimpikan banyak pihak itu bisa terbit,” kata Vaudy.

Wajib pajak dan konsultan pajak saat ini dinilai memerlukan perlindungan dengan payung hukum yang kuat untuk melindungi hak-haknya dalam memenuhi seluruh kewajiban perpajakan serta profesinya.

Related Articles

Back to top button