Bisnis

Industri Asuransi Jiwa Tempatkan 35% Total Investasi Pada Instrumen SBN

Sampai dengan akhir Maret 2024, total investasi industri asuransi jiwa mencapai Rp542,95 triliun, meningkat 1,6% dibanding periode yang sama tahun 2023.

Sakawarta, Jakarta – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat total aset industri asuransi jiwa tumbuh 1,5% dengan perolehan nilai Rp620,47 triliun dari 56 perusahaan yang melapor pada Kuartal I 2024 atau Januari-Maret 2024.

Kepala Departemen Insurtech AAJI Hengky Djojosantoso menuturkan, perekonomian Indonesia pada periode kuartal I tahun 2024 tercatat stabil.

Hal ini kemudian memberikan kontribusi positif pada iklim investasi yang kemudian memperkuat kepercayaan kepada investor untuk menempatkan dananya di berbagai instrumen investasi.

Hal ini, kata dia, dibuktikan dengan meningkatnya hasil investasi industri asuransi jiwa sebesar 99,8% menjadi total Rp12,32 triliun.

“Sampai dengan akhir Maret 2024, total investasi industri asuransi jiwa mencapai Rp542,95 triliun, meningkat 1,6% dibanding periode yang sama tahun 2023,” kata Hengky dalam rilis pers dikutip Rabu (29/5/2024).

Adapun total investasi mengambil porsi terbesar pada catatan aset industri asuransi jiwa sehingga stabilitas iklim investasi memberikan pengaruh pada kinerja industri asuransi jiwa.

Sampai dengan Maret 2024, penempatan aset investasi industri asuransi jiwa masih didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dengan porsi 35% atau sebesar Rp189,82 triliun.

“Sesuai regulasi yang mendorong penempatan dana lebih banyak di SBN, kami melihat SBN cocok dengan karakteristik kontrak jangka panjang asuransi jiwa, dan peningkatan ini mengukuhkan dukungan industri asuransi jiwa pada pembangunan jangka panjang pemerintah,” ungkap Hengky.

Baca Juga  OJK Perkuat Pengembangan Produk Asuransi Kesehatan

Penempatan investasi lainnya yaitu pada saham sebesar Rp147,94 triliun, Reksadana sebesar Rp75,53 triliun, Sukuk Korporasi Rp46,01 triliun, Deposito sebesar Rp39,57 triliun, Penyertaan Langsung Rp25,36 triliun, Tanah dan Bangunan sebesar Rp15,85 triliun dan instrumen lainnya sebesar Rp4,87 triliun.

“Industri asuransi jiwa merupakan bisnis yang dijalankan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi. Termasuk dalam hal penempatan investasi, industri asuransi jiwa diatur dan diawasi secara ketat oleh regulator,” katanya.

Adapun penempatan investasi yang baik akan memberikan manfaat kepada para pemegang polis dan juga menjaga stabilitas bisnis perusahaan.

“Kami mendorong seluruh perusahaan asuransi jiwa untuk senantiasa mengedepankan kepentingan pemegang polis dalam menjalankan bisnisnya termasuk dalam hal penempatan investasi,” kata Hengky.

Related Articles

Back to top button