Jelang Lebaran Menhub Larang Maskapai Naikkan Harga Tiket Berlebihan, Ada Sanksi
Tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat.
Sakawarta, Jakarta – Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta ke seluruh operator penerbangan atau maskapai untuk tidak menaikkan harga tiket berlebihan di atas tarif maksimal saat arus mudik Lebaran.
“Saya juga sudah ingatkan ke para operator penerbangan dilarang menaikkan tiket melewati tarif batas atas,” ucap Menhub Budi Karya Sumadi di Tangerang, Jumat (29/3/2024).
Pemerintah dalam hal ini memiliki tarif batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.
Mengenai batas atas harga tiket itu menjadi titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.
“Tentu ada sanksi apa bila melanggar atau melampaui harga tertinggi. Berkaitan itu, kita sudah berkoordinasi ke semua operator sebagai bagian memberikan pelayanan ke masyarakat,” jelasnya.
Ia memprediksi puncak pemesanan tiket mudik Lebaran akan terjadi pada H-3 sebelum masa cuti bersama libur Idul Fitri 1445 Hijriah.
Maka, pihaknya selaku regulator akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengondisikan kesiapan penggunaan tiket penerbangan dari sebelum dan sesudah masa mudik Lebaran.
Menhub Budi menyampaikan, berdasarkan data potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional terdapat kurang lebih sekitar 193 juta penumpang penerbangan atau meningkat sebesar 50 persen.
Adapun untuk mengatasi terjadinya lonjakan penumpang itu, Kementerian Perhubungan memerintahkan agar petugas bandara di area drop off ditambah guna menghindari antrean panjang.
Selain itu, sebagian besar counter check-in saat ini akan difungsikan hanya sebagai tempat untuk meletakkan bagasi.
“Mudik kali ini memang peningkatannya besar ada sekitar 193 juta yang akan mudik atau sebesar 50 persen. Oleh karenanya kita harus siap untuk menghadapi mudik Lebaran ini,” tutur Menhub Budi Karya Sumadi.