Kadin: Tujuan Tapera Baik, Tapi Tidak Semua Perusahaan Itu Sehat
Kebijakan Tapera sangat baik karena akan membantu pekerja dalam memiliki rumah. Namun, hal itu tidak bisa diterapkan merata kepada semua perusahaan.
Sakawarta, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid menilai adanya aturan tentang potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Badan Pengelolaan Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) bertujuan baik, namun tidak bisa diterapkan merata karena tidak semua perusahaan sehat.
“Untuk perumahan bagi para pekerja penting, tapi kan juga penting bagaimana jangan sampai jadi beban. Juga harus dilihat enggak semua perusahaan itu sehat,” kata Arsjad di sela konferensi pers Gotong Royong Sukseskan Program Pemerintahan 2024-2029 di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (29/5/2024).
Menurut Arsjad kebijakan Tapera sangat baik karena akan membantu pekerja dalam memiliki rumah. Namun, hal itu tidak bisa diterapkan merata kepada semua perusahaan.
“Ada perusahaan-perusahaan yang tidak sehat, jadi ini harus kita lihat kembali gitu. Makanya kenapa Kadin selalu menitikberatkan bagaimana balance antara pengusaha dan pekerja,” ucap Arsjad.
Ia juga menyampaikan bahwa hal yang berhubungan dengan pengusaha dan pekerja harus menciptakan keseimbangan dan kesinambungan di antara keduanya.
“Di sini penting sekali, di sini perlu adanya kesinambungan, balancing antara yang namanya pengusaha dan juga pekerja. Nah ini maksud dan tujuannya baik, tinggal bagaimana supaya jangan memberatkan pengusaha tetapi juga membantu yang namanya pekerja,” ujar Arsjad.
Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Jokowi pada Senin (20/5) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020. Diatur soal karyawan swasta, ASN, hingga TNI-Polri kena potong gaji sebesar 3 persen setiap bulannya.