DaratTransportasi

Kemenhub Lakukan Penyesuaian Tarif LRT Jabodebek, Mulai Berlaku 1 Juli 2024

Menetapkan tarif in-out dari 60 menit di stasiun yang sama akan dikenakan tarif maksimal (sesuai waktu in-peak dan off-peak), yakni sebesar Rp20.000.

Sakawarta, Jakarta – LRT Jabodebek melakukan penyesuaian tarif yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2024. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Perhubungan (SK Kemenhub) Nomor UM.006/4/21/K2/DJKA/2024.

Kemenhub telah menetapkan tarif in-out dari 60 menit di stasiun yang sama akan dikenakan tarif maksimal (sesuai waktu in-peak dan off-peak), yakni sebesar Rp20.000.

“Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan tarif in out lebih dari 60 menit di stasiun yang sama akan dikenakan tarif maksimal (sesuai waktu in-peak dan off-peak) berdasarkan SK KEMENHUB No UM.006/4/21/K2/DJKA/2024,” dilansir dari akun resmi LRT Jabodebek, Selasa (2/7/2024).

Sementara dalam durasi kurang dari 60 menit, pengguna yang tap-in dan tap-out di stasiun yang sama masih dikenakan tarif minimal, yakni sebesar Rp5.000.

“Bagi Pengguna yang Tap-in dan Tap-Out di stasiun yang sama dikenakan tarif Rp5.000 dalam durasi kurang dari 60 menit,” lanjut keterangannya.

Lebih lanjut, LRT Jabodebek menyampaikan bahwa pembayaran menggunakan QRIS LInkAja dan melalui aplikasi Access by KAI untuk sementara belum dapat digunakan.

Skema Tarif Normal LRT Jabodebek

Seperti diketahui, LRT Jabodebek telah menerapkan tarif normal sejak bulan Juni lalu. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 67 Tahun 2023. Berikut skema tarif normal LRT Jabodebek yang berlaku sampai sekarang:

Baca Juga  Menhub Harap Kendaraan Listrik Meningkat guna Menekan Polusi

Hari kerja (Senin-Jumat)

  • Tarif minimal: Rp5.000 (kilometer pertama)
  • Tarif maksimal (jam sibuk): Rp20.000
  • Tarif maksimal (di luar jam sibuk): Rp10.000

Akhir pekan (Sabtu-Minggu) & Hari Libur

  • Tarif minimal: Rp5.000 (kilometer pertama)
  • Tarif maksimal (jarak terjauh): Rp10.000

Informasi jam sibuk (peak hour)

  • Jam sibuk (peak hour): Pukul 06.00-08.59 WIB dan 16.00-19.59 WIB
  • Di luar jam sibuk (off peak hour): Pukul 06.00-08.59 WIB dan 16.00-19.59 WIB
  • Untuk setiap satu kilometer berikutnya akan dikenakan tambahan tarif Rp700.

Related Articles

Back to top button