Kian Santer Penerapan Asuransi Kendaraan Bermotor, Begini Aturannya
Sakawarta, Jakarta – Kewajiban terkait asuransi kendaraan bermotor kian santer menjadi perbincangan. Sebelumnya, pemerintah hendak melegalkan asuransi wajib third party liability (TPL) untuk perlindungan kendaraan bermotor.
“Program Asuransi Wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, dikutip dari Antara, Senin (22/7/2024).
Ia mengatakan, kewajiban asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Saat ini, asuransi itu bersifat sukarela.
“Diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU paling lambat 2 tahun sejak PPSK, artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” ujarnya.
Asuransi wajib TPL, kata dia, menjamin kerugian pihak ketiga. Artinya, bila seseorang menabrak kendaraan dan membuat kendaraan korbannya rusak, maka korban bisa mendapatkan ganti rugi dari klaim asuransi TPL tersebut.
Jasaraharja Putera mengumumkan peluncuran produk asuransi, yakni JRP-TPL Pro. Produk yang disetujui OJK dengan Nomor Lisensi S-1051/PD.021/2024 digadang-gadang memberikan perlindungan komprehensif. Yakni, bagi pemilik kendaraan bermotor dengan menawarkan jaminan tanggung jawab pihak ketiga.
Produk JRP-TPL Pro memiliki pertanggungan atas risiko tanggung jawab pengemudi atau pemilik kendaraan. Khususnya, saat mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan harta benda dan cedera badan
Sesuai standar industri dan regulasi, JRP Insurance mempertimbangkan berbagai faktor dalam menentukan tarif premi. Termasuk penggunaan kendaraan, usia, riwayat asuransi, dan klaim sebelumnya.
Direktur Utama Jasaraharja Putera Abdul Haris mengatakan, pihaknya menawarkan berbagai paket. Mulai dari pelayanan dasar hingga ke tahap platinum, dengan penyesuaian premi.
“Kami terus berupaya meningkatkan saluran distribusi kami melalui kemitraan dan kolaborasi, bertujuan untuk dapat memberikan perlindungan yang lebih luas dan menyediakan layanan tambahan yang bernilai melalui platform digital,” kata dia.