Hot News

Kronologi KKP Pergoki Dua Kapal Bendera Malaysia Sedot Pasir Laut di Perairan Batam

Kapal ini terindikasi mengisap pasir laut dan kami sudah lama memantau kapal ini, dia tipis-tipis di perbatasan kadang masuk di tempat kita.

Sakawarta, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) mengungkap kronologi dua kapal berbendera Malaysia diduga melakukan aktivitas penyedotan pasir laut ilegal di perairan Batam, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono mengatakan, kedua kapal berbendera Malaysia tersebut berhasil diamankan oleh KKP pada Rabu (9/10/2024), ketika berpapasan dengan kapal Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, saat hendak melakukan kunjungan kerja ke Pulau Nipa.

“Jadi, kemarin kejadiannya hari Rabu 9 Oktober, Pak Menteri melakukan kegiatan kunjungan ke Pulau Nipa. Nah, di tengah jalan kami mendapati kapal ini. Kapal ini terindikasi mengisap pasir laut dan kami sudah lama memantau kapal ini, dia tipis-tipis di perbatasan kadang masuk di tempat kita,” kata Pung Nugroho saat merilis pengungkapan tersebut dikutip Sabtu (12/10/2024).

Ia melanjutkan, ketika kapal tersebut diperintahkan untuk berhenti dan dilakukan pemeriksaan, tidak didapati dokumen resmi.

“Kapal ini kami dapati di depan kita untuk papasan, seketika juga kami perintahkan penghentian, dan kami lakukan pemeriksaan. Saat diperiksa kapal ini tidak ada dokumen sama sekali tentang kapalnya, yang ada dokumen pribadinya nakhoda. Ini salah,” katanya dikutip dari Antara.

Dia mengatakan ada temuan muatan pasir yang ada di kapal tersebut sejumlah kurang lebih 10 ribu meter kubik sekali hisap selama 9 jam. Pasir tersebut akan dikirim ke negara tetangga Singapura.

Baca Juga  Arie Febriant, Sosok Pegawai Pertamina yang Viral Usai Ludahi Pengendara Mobil Akhirnya Minta Maaf

Lebih lanjut, Ipung mengatakan dari dua kapal tersebut, diamankan sebanyak 29 orang anak buah kapal (ABK) bekerja di kapal yang berasal dari Afrika Barat. Dua di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Meski begitu, Ipung menuturkan bahwa ke-29 awak kapal masih dalam azas praduga tak bersalah. Namun, pihaknya tetap akan melakukan pendalaman karena telah memiliki satu bukti yang tidak adanya dokumen kapal.

“Selanjutnya kapal ini akan kita dalami, saat ini kami tentukan dia sebagai azas praduga tak bersalah. Namun, kami sudah punya sedikit alat bukti dan itu akan kami kembangkan sejauh mana tingkat pelanggarannya,” katanya.

Related Articles

Back to top button