Lima Provinsi Ini Terapkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Catat Tanggalnya
Masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun 2025.

Sakawarta, Jakarta – Pemerintah daerah (Pemda) di beberapa provinsi Indonesia menggulirkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2025. Program pemutihan ini memiliki tujuan untuk mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan serta meringankan beban masyarakat di seluruh wilayah.
Berikut lima provinsi yang telah mengumumkan program pemutihan pajak kendaraan pada tahun 2025, dikutip Sabtu (12/4/2025):
- Jawa Barat
Periode: 20 Maret – 30 Juni 2025
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerapkan program penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan dari tahun 2024 dan sebelumnya.
Maka itu, masyarakat hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tahun 2025 ini, tanpa perlu melunasi tunggakan pajak kendaraan roda dua maupun roda empat dari tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, biaya bea balik nama kendaraan juga berlaku gratis.
- Banten
Periode: 10 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Banten memberikan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Program ini diperuntukkan bagi wajib pajak yang ingin melunasi kewajiban tanpa dikenai denda. Berlaku di seluruh kantor Samsat di wilayah Banten.
- Jawa Tengah
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menerapkan program penghapusan pokok pajak dan denda keterlambatan. Program ini memberi kesempatan kepada masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk menyelesaikannya tanpa beban denda atau bunga. Namun, masyarakat tetap melunasi kewajiban pajak kendaraan tahun 2025.
- Aceh
Periode: Hingga 31 Desember 2025
Pemerintah Provinsi Aceh menerapkan program pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan mengurangi beban finansial masyarakat.
- Kalimantan Timur
Periode: 8 April – 30 Juni 2025
Program pemutihan PKB di Riau berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak dapat melunasi PKB tanpa dikenakan denda keterlambatan dan tunggakan masa lalu.