Mahfud Md: Hitungan Potongan Gaji Pekerja Sebesar 3 Persen untuk Tapera Tidak Masuk Akal
Pemerintah rezim Joko Widodo (Jokowi) perlu betul-betul mempertimbangkan suara publik tentang Tapera, yang belakangan menuai sorotan itu.
Sakawarta, Jakarta – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md mengkritisi aturan potongan gaji pekerja sebesar tiga persen yang dikelola oleh Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).
Menurut Mahfud, pemerintah rezim Joko Widodo (Jokowi) perlu betul-betul mempertimbangkan suara publik tentang Tapera, yang belakangan menuai sorotan itu.
Ia berkata, kalau tidak ada kebijakan jaminan betul-betul akan mendapat rumah dari Pemerintah bagi penabung, maka hitungan matematisnya memang tidak masuk akal.
“Misalnya, orang yang mendapat gaji Rp5 juta/bulan kalau menabung 30 tahun dengan potongan sekitar 3%/bulan hanya akan sekitar Rp100 juta,” kata Mahfud melalui akun X/@mohmahfudmd dikutip di Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Menurut Mahfud, untuk saat ini pun uang senilai Rp100 juta tidak cukup untuk membeli rumah, apalagi untuk 30 tahun yang akan datang, ditambah bunganya sekali pun.
“Untuk orang yang gajinya di atas Rp10 juta pun dalam 30 tahun akan terkumpul hanya sekitar Rp225 juta. Ini pun pada 30 tahun yang akan datang sulit dapat rumah,” ujarnya.
Mahfud secara tegas menyatakan, meskipun dengan dana Rp225 juta sekalipun juga sulit mendapat rumah.
“Adapun orang yang gajinya Rp15 juta misalnya lebih baik dibiarkan untuk mengambil kredit perumahan (KPR) sendiri sejak sekarang ke bank-bank Pemerintah. Mungkin jatuhnya malah lebih murah daripada menabung 3%/bulan,” kata dia.
“Apa ada kebijakan yang menjamin para penabung untuk betul-betul dapat rumah? Penjelasan tentang ini yang ditunggu publik,” ujar Mahfud lagi.
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 55 pp yang diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah.