Properti

Maruarar Sirait Duduk Bareng Pentolan Asosiasi Pengembang, Bahas Pro Kontra Luas Tanah Rumah Subsidi

Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman.

Sakawarta.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait merespons pro kontra draf Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait batasan luas lahan dan luas lantai rumah umum tapak.

Menurut dia, pro dan kontra adalah hal biasa. Dirinya meyakini tujuan dari penyusunan peraturan tersebut sangat baik agar semakin banyak masyarakat yang bisa menerima manfaat dan tidak merugikan konsumen. Sebab, ada pilihan desain rumah bersubsidi yang sesuai kebutuhan konsumen.

“Sekarang kan masih tahapan daripada masukan-masukan. Pro kontra itu biasa. Tujuannya kan baik,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait saat melakukan pertemuan dengan sejumlah Ketua Umum Asosiasi Pengembang di Kota Bandung, Jawa Barat, dikutip Selasa (3/6/2025).

Ia menyatakan, Kementerian PKP sangat terbuka dengan berbagai masukan terkait draf Peraturan Menteri PKP tersebut. Terlebih, dengan saran dan kritik yang ada akan membuat pembahasan peraturan tersebut menjadi lebih terbuka dan diketahui oleh banyak pihak.

“Saya sebagai menteri sangat terbuka soal draf Peraturan Menteri PKP itu. Saya enggak membatasi, silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman,” ucapnya.

Menurutnya, prinsip dari penyusunan draf peraturan tersebut adalah untuk mendorong pembangunan rumah subsidi di kawasan perkotaan, di mana lahan yang ada sangat terbatas.

Dengan demikian, akan muncul berbagai kreativitas desain rumah dari pengembang dan membuat konsumen semakin banyak pilihan tempat tinggal di kawasan perkotaan.

“Nantinya akan semakin banyak pilihan bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah subsidi di perkotaan. Selain itu akan sangat bagus bagi pengembang karena dituntut makin kreatif dan konsumen akan semakin banyak pilihan rumah,” katanya.

Menteri Ara berharap pengembang ke depan harus membangun rumah subsidi terlebih dulu dan tidak hanya menjual gambar semata. Adanya pilihan desain dan lingkungan perumahan subsidi yang tertata dan didesain dengan baik, tentunya akan membuat masyarakat nyaman tinggal bersama keluarganya.

“Jadi masyarakat yang akan membeli rumah subsidi harus benar-benar melihat bangunan rumahnya jadi dulu dan bukan pilih gambar di pamplet. Risikonya ada di pengembang karena mereka harus bangun rumahnya dulu,” katanya.

Baca Juga  Kata Maruarar Sirait, Pemerintah Telah Membangun 40 Ribu Rumah Rakyat

Menteri Ara juga menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian PKP melindungi masyarakat dari pengembang yang tidak bertanggung jawab. Maka itu, penyusunan draf peraturan ini memiliki tujuan yang baik untuk masyarakat dan pengembang perumahan agar memiliki dasar peraturan yang baik.

“Tapi tujuan saya (penyusunan draft peraturan) sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat dan kira-kira ada enggak ruginya buat konsumen atau malah enggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik” katanya.

Menurutnya, luas lahan rumah subsidi yang tidak terlalu luas sangat sesuai dengan kebutuhan dan lahan yang semakin terbatas. Ia optimis melalui desain yang baik, rumah subsidi meskipun lahannya terbatas bisa dibangun bertingkat dan sesuai kebutuhan konsumen.

Berdasarkan hasil kunjungannya ke lapangan, Menteri Ara mengeklaim banyak konsumen yang membeli rumah subsidi ini masih berstatus single atau yang baru menikah.

Selain itu, desain rumah subsidi selama ini tidak banyak berubah sehingga tidak banyak pilihan bagi konsumen apalagi di kawasan perkotaan, di mana harga lahan semakin mahal. 

“Sekarang saya mau lihat desain-desainnya. Bisa buat tingkat enggak? Soalnya tanahnya kan mahal. Masa kita kalah dari masalah? Kalau tanahnya mahal, selama ini ruang bisa dibangun tingkat jadi kita jangan mau kalah dari masalah? Desain-desain rumahnya dari dulu gitu-gitu aja. Kita bikin desain yang bagus. Nanti tunggu kejutannya. Saya akan ekspose desain-desain rumah yang bagus,” katanya.

Lebih lanjut Menteri Ara menambahkan, setelah menyusun peraturan terkait rumah subsidi FLPP, pihaknya akan buat aturan terkait rumah komersil.

“Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalan peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang,” katanya.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, Ketua Umum Himperra Ari Tri Priyono, Ketua Umum Apersi Junaidi Abdullah, Ketua Umum Asprumnas, Ketua Umum Apernas Jaya serta Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho.

Sementara itu, Ketua Umum Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto menyatakan perlu penyesuaian SNI terkait luas lahan rumah subsidi tersebut.

“Kami harap dalam penyusunan peraturan tersebut sesuai dengan SNI yang berlaku,” kata Joko.

Related Articles

Back to top button