Properti

Maruarar Sirait Siapkan Peraturan Penyesuaian Batas Penghasilan MBR yang Bisa Miliki Rumah Subsidi

Dapat memiliki hunian layak dan terjangkau serta berkualitas.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas melakukan koordinasi mengenai penyusunan peraturan penyesuaian batas penghasilan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Indonesia.

Hal tersebut dilakukan untuk penyesuaian inflasi selama beberapa tahun terakhir dan memberikan ruang yang lebih besar kepada masyarakat untuk memiliki rumah bersubsidi.

“Saya sangat salut dengan dukungan Menteri Hukum yang menerima kami dengan sangat hangat dan cepat sehingga kami benar-benar di-support terkait peraturan di sektor perumahan dengan sangat profesional,” ujar Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kementerian Hukum, dikutip Kamis (17/4/2025).

Hal tersebut, kata dia, tentunya memerlukan tata kelola yang baik dan memerlukan dukungan dari Kementerian Hukum sehingga masyarakat khususnya MBR bisa mendapatkan kesempatan supaya dapat memiliki hunian layak dan terjangkau serta berkualitas.

Menteri Hukum menyampaikan siap memberikan dukungan guna harmonisasi peraturan di sektor perumahan bagi MBR.

“Harmonisasi peraturan ini akan segera dilakukan dalam waktu dekat dan dalam tempo yang singkat,” katanya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menerangkan, pihaknya senang bisa berkontribusi dalam penyusunan peraturan tersebut.

Baca Juga  Maruarar Sirait: Pengurusan PBG untuk MBR Harus Mudah Dipahami dan Jangan Persulit Rakyat

“BPS sangat senang dan mendukung Program Kementerian PKP karena dilibatkan dalam Program Strategis Nasional. Adanya kolaborasi antar Kementerian yang solid ini dan kami siap menyusun data substantif yang menjadi dasar peraturan dan pembagian empat regional batas penghasilan MBR,” katanya.

Related Articles

Back to top button