Ekonomi

Menata Ulang Kebijakan Upah Minimum

*Opini: Edy Priyono, Peneliti Pusat Kajian Kebijakan Publik ”Akademika”

Sakawarta, Jakarta – Sejak secara resmi diberlakukan pada 1989 melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 05/Men/1989, kebijakan upah minimum telah mengalami berbagai perubahan. Di periode awal upah minimum ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Fisik Minimum (KFM). Logika berpikirnya, orang bekerja minimal harus mampu memenuhi kebutuhan fisik (sandang, pangan, papan).

Basis penghitungan kemudian berkembang menjadi KHM (kebutuhan hidup minimum) dengan cakupan komoditas yang lebih luas (memasukkan pendidikan, kesehatan, rekreasi, transportasi). Terkini, basis penghitungan yang digunakan adalah KHL (kebutuhan hidup layak) dengan cakupan komoditas yang semakin luas.

Perubahan tidak hanya terjadi pada basis penghitungan. Mekanisme penentuan juga mengalami perkembangan. Dalam jangka waktu lama upah minimum di daerah ditetapkan melalui proses negosiasi dalam Dewan Pengupahan Daerah yang terdiri dari unsur pekerja/buruh, pengusaha, pemerintah daerah dan akademisi/pakar.

Mekanisme negosiasi awalnya berjalan baik, sampai kemudian sering terjadi kebuntuan (deadlock) akibat tidak tercapai kesepakatan antara perwakilan pekerja dan pengusaha. Jika terjadi kebuntuan, maka kepala daerah yang mengambil keputusan.

Itulah awal mula terjadinya politisasi upah minimum, ditunjang oleh berlakunya pemilihan kepala daerah secara langsung. Tidak jarang calon kepala daerah menjanjikan kenaikan upah minimum yang besar saat kampanye, dengan harapan mendapatkan simpati dari para pekerja yang jumlahnya memang banyak.

Bahkan, dalam beberapa kasus deadlock memang sudah direncanakan sejak awal, agar keputusan tentang besaran kenaikan upah minimum diambil oleh kepala daerah sesuai dengan janji kampanyenya. Upah minimum berkembang menjadi komoditas politik praktis.

Politisasi menyebabkan besaran (kenaikan) upah minimum menjadi sangat sulit diduga. Pernah terjadi, kepala daerah terpilih menetapkan kenaikan upah minimum hingga belasan persen, bahkan ada yang mencapai 30 persen. Ketidakpastian seperti itu tentu saja menyulitkan pengusaha menghitung biaya, dan pada gilirannya memperburuk iklim usaha.

Berbasis formula

Ketidakpastian yang dipicu oleh politisasi upah minimum coba dihentikan melalui penerbitan Peraturan Pemerintah 78/2015. Berdasarkan regulasi tersebut upah minimum di daerah minimal harus mencapai KHL (Kebutuhan Hidup Layak).

Jika telah mencapai KHL, kenaikannya dihitung berdasarkan rumus (formula) yang di dalamnya ada komponen pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Sebagai contoh, jika pertumbuhan ekonomi di suatu daerah adalah 5 persen, sedangkan inflasinya 3 persen, maka upah minimum di daerah tersebut akan naik 8 persen.

Kalangan buruh/pekerja banyak yang menolak regulasi tersebut. Mereka menganggap formula tersebut membatasi potensi kenaikan upah minimum dan membelenggu kekuatan negosiasi serikat pekerja.

Seiring berjalannya waktu, ternyata pihak pengusaha juga merasa keberatan. Kenaikan sebesar pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dianggap terlalu besar dan dapat mengancam kelangsungan usaha.

Keberatan dari kalangan pengusaha tersebut tampaknya diakomodasi oleh PP No 36/2021 (pengganti PP No 78/2015) yang merupakan salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja. PP tersebut merevisi formula kenaikan upah minimum, dari yang semula pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi menjadi pertumbuhan ekonomi atau inflasi (dipilih yang lebih besar).

Dengan ilustrasi sebelumnya, jika pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen, kenaikan upah minimum adalah 5 persen. Mudah ditebak, serikat pekerja keberatan.

Formula baru dalam PP No 36/2021 tidak bertahan lama. Ada putusan Mahkamah Konstitusi yang memaksa pemerintah dan DPR melakukan revisi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Setelah UUCK direvisi, beberapa peraturan pelaksanaan juga diubah, termasuk di dalamnya PP No 36/2021.

Diterbitkanlah PP Pengupahan yang baru, yaitu PP No 51/2023 yang di dalamnya juga mengatur ketentuan tentang kenaikan upah minimum. Dalam formula baru tersebut, kenaikan upah minimum adalah sebesar inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi setelah dikalikan dengan koefisien tertentu yang nilainya antara 0,1 dan 0,3.

Baca Juga  Bank Indonesia Terkooptasi, Siapa yang Memegang Kemudi Rupiah?

Sebagai ilustrasi, jika pertumbuhan ekonomi 5 persen dan inflasi 3 persen, sedangkan koefisien yang digunakan adalah 0,2, maka kenaikan upah minimum adalah sebesar 4 persen. Dengan kata lain, PP No 51/2023 merupakan ”kompromi” atas ketentuan dalam PP No 36/2021 dan PP No 78/2015.

Perlu dicatat, bahwa meskipun dengan rumusan yang berbeda, baik PP No 36/2021 maupun PP No 51/2023 juga mempunyai mekanisme untuk ”mengerem” peningkatan upah minimum yang sudah terlalu tinggi. Upah minimum yang terlalu tinggi itu merupakan salah satu dampak terjadinya politisasi di masa lalu, yaitu ketika upah minimum dijadikan obyek tawar-menawar politik di beberapa daerah.

Tanpa formula

Ketentuan kenaikan upah minimum berubah lagi pada 2025. Kenaikan upah minimum tahun 2025 ditetapkan tanpa mengacu pada PP No 51/2023. Setelah memutuskan tidak menggunakan PP No 51/2023 sebagai acuan, alih-alih menerbitkan PP baru sebagai pengganti, pemerintah menetapkan kenaikan upah minimum tahun 2025 sebesar 6,5 persen untuk semua daerah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 16/2024.

Tidak ada penjelasan yang terbuka dan masuk akal dari mana angka 6,5 persen tersebut diperoleh. Meskipun dalam Permennaker tersebut ada pasal tentang komponen kenaikan upah minimum (pertumbuhan ekonomi, inflasi dan indeks tertentu), tetapi tidak ada formula eksplisit seperti yang sebelumnya tercantum dalam PP No 51/2023 maupun PP No 36/2021.

Angka tersebut diduga muncul dari proses negosiasi tanpa menggunakan formula. Akan tetapi, proses negosiasi tersebut tampaknya hanya terjadi di pusat, bukan di setiap daerah seperti di periode sebelum PP No 78/2015.

Penetapan kenaikan upah minimum seperti itu sebenarnya sangat rawan terhadap politisasi seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Dampaknya juga bisa sama, yaitu dapat memicu ketidakpastian yang sangat dirasakan oleh para pelaku usaha yang dapat berdampak buruk pada investasi dan kinerja perekonomian secara keseluruhan.

Tata ulang

PP terkait kenaikan upah minimum 2026 sudah disetujui oleh Presiden Prabowo Subianto. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan, pemerintah akan kembali menggunakan formula mirip dengan PP 51/2023, yaitu komponen perubahan upah minimum terdiri dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi setelah dikalikan dengan koefisien tertentu (alfa). Yang berbeda hanya nilai alfa, berubah dari 0,1-0,3 menjadi 0,5-0,9.

Sebelumnya telah dijelaskan, kenaikan upah minimum 2026 akan bervariasi menurut daerah, tidak lagi sama seperti tahun 2025. Mekanisme kenaikan upah dengan menggunakan formula seperti itu tentu saja jauh lebih baik, karena kesan dan peluang politisasi dapat diminimalkan.

Namun, bukan berarti tidak ada lagi pertanyaan. Yang utama adalah terkait ketentuan yang ada di dua PP sebelumnya untuk mengerem laju kenaikan upah minimum, yang daerah tertentu dianggap sudah terlalu tinggi akibat politisasi di masa lalu. Akan lebih baik jika ketentuan tersebut dipertahankan.

Pemerintah juga sebaiknya menggunakan momentum penyusunan regulasi baru untuk menata ulang kebijakan upah minimum. Yang paling mendasar adalah mengembalikan posisi upah minimum sebagai jaring pengaman (safety net). Upah minimum benar-benar berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, dan tidak lagi dibiarkan menjadi upah efektif yang berlaku bagi seluruh pekerja.

Untuk masa kerja satu tahun atau lebih, pekerja tidak boleh lagi dibayar hanya sebesar upah minimum. Ketentuan tentang Struktur dan Skala Upah yang selama ini tercantum dalam regulasi harus dijalankan dengan baik dan konsisten, sehingga pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun tidak perlu lagi risau dengan besaran upah minimum.

Ketentuan itu juga harus berlaku bagi pekerja kontrak, apalagi yang bekerja di pekerjaan yang sama di perusahaan yang sama. Tidak boleh lagi pekerja yang dibayar sebesar upah minimum padahal sudah dikontrak berkali-kali (artinya: bertahun-tahun) seperti yang sekarang banyak terjadi.

Related Articles

Back to top button