Mengapa Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, Sumbar Belum Berstatus Bencana Nasional?
*Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Sakawarta, Jakarta – Pertanyaannya wajar, bahkan mendesak ketika banjir bandang dan longsor menerjang tiga provinsi di Sumatra, mengapa pemerintah pusat belum juga menetapkannya sebagai bencana nasional?
Apakah karena alasan teknis, atau justru karena ruang fiskal makin sempit, penerimaan negara seret, dan risiko utang kian membayangi?
Masalahnya saya rumuskan sederhana, publik ingin kepastian bahwa negara hadir secara penuh, sementara pemerintah ingin memastikan respons bencana tetap cepat tanpa membuka konsekuensi politik, administrasi, dan anggaran yang lebih besar dari kapasitas yang tersedia.
Di titik inilah istilah bencana nasional sering dipahami seperti tombol darurat yang bila ditekan otomatis mengucurkan uang tak terbatas. Padahal kenyataannya, status hanyalah satu bagian dari mesin penanggulangan bencana, bukan mesin itu sendiri.
*Status Bencana Nasional itu Sirene, Bukan Pemadam Kebakaran*
Bayangkan sebuah kampung yang kebanjiran. Warga meminta sirene darurat dinyalakan agar semua orang sadar situasi genting. Pemerintah menjawab: pemadam sudah bergerak, perahu karet sudah turun, logistik sudah dikirim.
Sirene belum dinyalakan karena dianggap belum perlu. Di mata warga, tanpa sirene, seolah keadaan diremehkan.
Di mata pemerintah, menyalakan sirene berarti memicu ekspektasi bantuan jauh lebih besar, prosedur baru, dan preseden politik untuk kejadian serupa berikutnya.
Dalam konteks bencana Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, pemerintah dan BNPB menekankan bahwa penanganan bisa dilakukan tanpa harus mengubah status menjadi bencana nasional, termasuk lewat mekanisme Dana Siap Pakai BNPB dan dukungan lintas kementerian.
Bahkan pemerintah menambah dukungan Dana Siap Pakai untuk penanganan di tiga provinsi tersebut, termasuk kabar tambahan Rp1,6 triliun dalam APBN 2025.
Lalu, apakah penetapan bencana nasional memang ada syaratnya? Ada. UU Penanggulangan Bencana menegaskan kewenangan pemerintah pusat, termasuk penyediaan dana siap pakai, namun penetapan status nasional pada praktiknya mempertimbangkan skala dampak, kemampuan daerah, dan kebutuhan koordinasi tingkat pusat.
*Mengapa Pemerintah Masih Menahan Stempel Nasional?*
Ada tiga alasan yang terlihat jelas dari pola kebijakan yang muncul dalam pemberitaan dan penjelasan para pejabat serta pakar kebencanaan.
Pertama, pemerintah menilai kapasitas daerah belum kolaps. Mekanisme status bencana pada praktiknya tidak sepihak.
Daerah dapat mengusulkan bila kemampuan penanganan tidak mencukupi, dan pemerintah pusat menilai apakah indikatornya terpenuhi. Dalam kasus banjir tiga provinsi ini, sejumlah penjelasan menyebut kapasitas BPBD dan dukungan pusat masih dianggap memadai.
Kedua, pemerintah ingin menjaga agar status bencana nasional tidak menjadi inflasi stempel. Bila banjir besar yang berulang tiap musim hujan selalu dinaikkan menjadi nasional, maka status itu kehilangan makna sebagai penanda peristiwa luar biasa.
Ini bukan soal empati, melainkan soal tata kelola. Tetapi, di sinilah pemerintah wajib berhati-hati: publik bisa membaca sikap itu sebagai penghindaran tanggung jawab.
Ketiga, ada pertimbangan manajemen fiskal dan administratif. Status nasional kerap memicu tuntutan paket bantuan rekonstruksi yang lebih besar, percepatan pengadaan, dan koordinasi lintas sektor yang lebih intens, yang pada akhirnya menuntut ruang belanja yang lebih lapang.
Pemerintah memang bisa bertindak cepat tanpa status nasional, tetapi konsekuensi politiknya berbeda. Itu sebabnya, pemerintah memilih meningkatkan dukungan operasional (Dana Siap Pakai, pengerahan sumber daya) tanpa mengubah label.
*SAL, Himbara, dan Ilusi “Uang Masih Banyak”*
Sekarang masuk ke pertanyaan yang lebih tajam: benarkah APBN kita kehabisan napas karena SAL “sudah disuntikkan” ke Himbara dan karena pembiayaan utang? Apakah dari sisi anggaran (APBN) kita sebenarnya tidak memiliki dana untuk menanggulangi bencana mengingat dana SAL telah disuntikkan ke himbara (Rp 276 triliun) dan penerbitan SBN (Rp 86,6 triliun) sehingga sisanya tinggal Rp 95,9 triliun?
Data yang beredar memang menggiring kesan itu. Itu kesan yang tidak bisa dihindari. Ada kebijakan penempatan dana dari Saldo Anggaran Lebih ke perbankan, dengan angka yang disebut mencapai Rp276 triliun, dan penempatan Rp200 triliun ke bank-bank BUMN untuk mendorong transmisi suku bunga dan kredit.
Namun SAL itu bukan uang menganggur yang bisa langsung dibagi seperti uang tunai di laci rumah.
SAL adalah akumulasi surplus kas pemerintah dari tahun-tahun sebelumnya yang fungsinya juga sebagai bantalan likuiditas, alat stabilisasi pembiayaan, dan cadangan menghadapi kejutan.
Ketika SAL ditempatkan di bank dalam bentuk call deposit, pemerintah tetap bisa menariknya sesuai ketentuan, tetapi ada tujuan kebijakan yang sedang dikejar: menurunkan suku bunga, mendorong kredit, menjaga transmisi kebijakan moneter-fiskal.
Angka Rp86,6 triliun dalam diskursus publik juga sering tercampur. Di 2025, Rp86,6 triliun ramai diberitakan sebagai anggaran yang semula diblokir karena kebijakan efisiensi (Inpres 1/2025) lalu dibuka kembali, bukan semata “penerbitan SBN”. Sementara itu, pemerintah juga membahas pemanfaatan SAL sekitar Rp85,6 triliun untuk membantu pembiayaan defisit sehingga tekanan penerbitan surat utang tidak perlu sepenuhnya ditambah.
Jika publik menghitung “sisa tinggal Rp95,9 triliun”, itu sejalan dengan narasi bahwa SAL 2024 sekitar Rp457,5 triliun, lalu sebagian digunakan untuk penempatan ke bank dan sebagian untuk pembiayaan. Tetapi lagi-lagi, yang tersisa bukan berarti dana bebas tanpa komitmen. Ia juga cadangan kas untuk menjaga operasi negara tetap stabil.
*Kritik Fiskal yang Perlu Disampaikan di Tengah Krisis Bencana*
Sebagai ekonom kebijakan publik, saya melihat persoalannya bukan semata “ada atau tidak ada uang”, melainkan prioritas dan desain instrumen.
Pertama, ketika bencana meluas, negara harus terlihat menempatkan nyawa dan pemulihan warga sebagai prioritas paling atas, bahkan bila itu berarti menunda sebagian agenda lain.
Kebijakan penempatan SAL ke perbankan boleh saja punya justifikasi makro, tetapi harus diimbangi dengan pesan dan tindakan bahwa kebutuhan tanggap darurat dan pemulihan tidak dikalahkan oleh agenda pelonggaran kredit. Kalau tidak, negara tampak seperti keluarga yang sibuk menata ulang portofolio deposito saat dapur rumah kebanjiran.
Kedua, shortfall penerimaan mempersempit ruang belanja diskresioner. Pemerintah sendiri mengakui outlook defisit 2025 melebar, salah satunya karena pendapatan diperkirakan tidak mencapai target.
Outlook defisit yang disebut berada di kisaran Rp662 triliun atau 2,78% PDB adalah sinyal bahwa bantalan fiskal sedang diuji. Dalam situasi seperti ini, godaan untuk menghindari “stempel bencana nasional” bisa makin besar karena status itu berpotensi menaikkan tuntutan belanja rekonstruksi.
Ketiga, risiko utang ke depan bukan hanya soal besaran utang, tetapi biaya bunga dan kepercayaan pasar terhadap disiplin APBN. Saat defisit melebar, pemerintah bisa menambah penerbitan SBN, memakai SAL, atau melakukan realokasi belanja.
Semua pilihan ada biayanya. Karena itu, respons bencana idealnya tidak selalu mengandalkan improvisasi di tengah tahun, tetapi disiapkan melalui skema pembiayaan risiko bencana yang lebih permanen.
*Jalan Keluar yang Lebih Masuk Akal daripada Sekadar Debat Status*
Debat nasional atau tidak sering menghabiskan energi, padahal korban butuh kepastian logistik, hunian sementara, perbaikan akses jalan, listrik, layanan kesehatan, dan percepatan rehabilitasi. Untuk itu, saya menawarkan arah solusi yang lebih struktural.
Kita perlu standar pemicu yang lebih transparan. Jika kriteria bencana nasional tetap bersifat diskresioner, publik akan selalu curiga ada motif fiskal atau politik.
Pemerintah bisa merumuskan ambang batas yang lebih jelas, misalnya kombinasi jumlah pengungsi, kerusakan infrastruktur vital, gangguan layanan dasar, dan kapasitas fiskal daerah. Transparansi ini akan membuat keputusan, apapun hasilnya, lebih mudah diterima.
Kita juga perlu dana ketahanan bencana yang benar-benar multi-tahun. Dana Siap Pakai membantu fase darurat, tetapi pemulihan dan rekonstruksi adalah cerita berbeda.
Jika tiap bencana besar selalu membuat kita kaget lalu mencari pos anggaran, itu tanda desain fiskal kita belum adaptif terhadap risiko iklim dan hidrometeorologi yang makin sering.
Terakhir, penempatan SAL untuk tujuan stabilisasi ekonomi harus disandingkan dengan investasi ketahanan: perbaikan daerah aliran sungai, tata ruang, perlindungan lereng, dan sistem peringatan dini. Tanpa itu, kita seperti terus membayar biaya banjir berulang, bukan mencegahnya.
Kesimpulannya begini: pemerintah mungkin tidak menetapkan bencana nasional di Aceh, Sumut, dan Sumbar bukan karena negara tidak hadir, melainkan karena menilai mekanisme respons masih bisa berjalan tanpa mengubah status dan karena ada konsekuensi tata kelola serta fiskal yang mengikutinya.
Akan tetapi pemerintah juga harus sadar, publik tidak hanya menilai apa yang dilakukan, melainkan apa yang disimbolkan. Di tengah krisis bencana dan tekanan penerimaan negara, keputusan fiskal harus makin peka, karena yang dipertaruhkan bukan sekadar angka defisit, melainkan rasa aman warga bahwa negara memegang kendali.







