Site icon sakawarta.com

Menteri Maruarar Sirait akan Bentuk Asosiasi Penghuni Rusun hingga Rumah Subsidi

Menteri PKP Maruarar Sirait (tengah) bersama Wamen BUMN Kartika Wirjoatmodjo (kiri) dan Inspektur Jenderal Kementerian PKP Heri Jerman (kanan). Foto: Kementerian PKP.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara akan membentuk asosiasi warga penghuni apartemen, rumah susun (rusun) dan rumah subsidi.

“Dua minggu lagi saya akan bentuk asosiasi warga rumah susun, apartemen, supaya berimbang,” kata Ara dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Senin (5/5/2025).

Adapun pembentukan asosiasi ini sebagai bagian dari kesinambungan pengawasan.

“Selama ini tidak pernah negara kita membuat asosiasi penghuni apartemen, asosiasi rumah susun, dan rumah subsidi. Sebagai pemerintah, menurut saya harus ada check and balance yang penting antara unsur dari pengembang dan unsur masyarakat,” kata Ara.

Ia menegaskan, Kementerian PKP siap menindaklanjuti pengaduan masyarakat dalam soal perumahan melalui kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

Sebelumnya, Kementerian PKP telah meluncurkan kanal Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadu Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan (BENAR-PKP).

Dengan adanya kanal tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan penanganan pengaduan untuk masyarakat di sektor perumahan sekaligus mendorong keterbukaan informasi dan pelayanan publik Kementerian PKP.

Pengaduan permasalahan perumahan, menurut data Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), selalu masuk peringkat tiga besar pengaduan masyarakat.

Tercatat terdapat 270 pengaduan masalah perumahan selama periode 2024 yang terdiri dari 116 pengaduan, di antaranya tercatat dalam data BPKN, 61 surat pengaduan masuk Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, 49 Pengaduan masuk data YLKI, 35 Pengaduan masuk aplikasi SP4N/LAPOR yang dikelola oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB).

Sedangkan sampai dengan 2025, Kementerian PKP telah menerima 7 pengaduan masalah perumahan yang masih proses tindak lanjut.

BENAR-PKP dibentuk dengan maksud menyediakan saluran pengaduan konsumen sebagai satu pusat data pengaduan konsumen perumahan serta sarana edukasi dan kepastian hukum kepada konsumen perumahan.

Exit mobile version