Properti

Menteri Maruarar Sirait Minta Pemda Jakarta Putuskan Penetapan Lokasi Jalan Akses Kapuk Raya-PIK 1

Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau Ara meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jakarta untuk segera mengambil keputusan penetapan lokasi pembangunan jalan akses Kapuk Raya-PIK 1.

Hal tersebut disampaikan Menteri Ara dalam pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim mewakili Pemda Jakarta, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP James H. Hutajulu, dan sejumlah perwakilan warga di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara, Sabtu (1/3/2025).

Penetapan lokasi tersebut dibutuhkan sebagai tindak lanjut dari kesepakatan mengenai pembukaan akses Jalan Kapuk Raya menuju Pantai Indah Kapuk 1 (PIK 1) di Kelurahan Kapuk Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Kesepakatan tersebur merupakan hasil mediasi antara warga Kelurahan Kapuk Muara dengan PT Mandara Permai dan PT Lumbung Kencana Sakti di Kantor Kelurahan Kapuk Muara, pada Rabu lalu (19/2/2025) yang dipimpin Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

“Yang mempunyai kewenangan untuk penetapan lokasi (penlok) dan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan akses adalah Pemda Jakarta. Untuk itu saya minta agar secepat mungkin ditetapkan keputusannya. Saya akan kembali lagi di tanggal 15 Maret 2025 untuk menindaklanjuti perkembangannya,” kata Menteri Ara.

Baca Juga  Menteri PKP Maruarar Sirait Pakai Data BPS untuk Bantuan Perumahan MBR agar Tepat Sasaran

Menteri Ara menganjurkan kepada Pemda agar dalam menentukan penlok diupayakan tidak perlu menggusur rumah-rumah warga sekitar.

“Tetapkan lokasinya yang mudah untuk akses bagi semua. Juga sedapat mungkin sangat sedikit rumah rakyat yang perlu digusur atau kalau perlu tanpa perlu digusur. Kalau menurut saya itu harus juga jadi pertimbangan Pak Wali Kota,” ucapnya.

Menteri Ara juga meminta kepada pihak kepolisian yang diwakili Polres Jakarta Utara untuk segera memutuskan penyelesaian masalah penumpukan batu di dekat tembok perumahan PIK 1.

“Untuk investigasi merupakan kewenangan kepolisian, agar diselesaikan permasalahan penumpukan batu yang disebut warga menutup saluran air. Kalau kami Kementerian PKP ditugaskan untuk mengawal mencari keputusan terbaik atas pemasalahan ini sesuai instruksi Presiden Prabowo. Saya akan kembali di tanggal 15 Maret 2025 nanti,” kata Menteri Ara.

Menteri PKP Maruarar Sirait menegaskan prinsip utama dalam pembukaan akses jalan ini adalah inklusivitas dan kesejahteraan masyarakat.

Jadi, tidak boleh ada pemisahan eksklusif antara warga komplek dengan warga sekitar. Jika akses jalan tersebut dibuka, maka harus dapat digunakan oleh seluruh masyarakat dengan aturan yang disepakati bersama.

“Salah satu poin kesepakatannya adalah jalan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat untuk akses kendaraan roda 2 dan roda 4, bukan kendaraan logistik, industri, atau kendaraan besar. Jangan ada masyarakat yang merasa dirugikan,” kata Menteri Maruarar Sirait.

Related Articles

Back to top button