Hot News

Menteri Perdagangan Sita 11.000 Ton Produk Baja Siku Tanpa SNI Senilai Rp11 Miliar

Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyita sebanyak 11.000 ribu ton atau senilai Rp11 miliar produk baja profil siku sama kaki yang tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

“Jumlahnya ada 11.000 ton, itu artinya 11 juta kilogram, jadi enggak sedikit, banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar,” ujar Zulkifli dalam ekspose hasil pengawasan produk baja, di Cikarang, Jawa Barat, Kamis (26/9/2024).

Zulkifli menyampaikan Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melakukan pengawasan terhadap produk-produk tersebut sejak 12 September 2024.

Tidak lengkapnya SNI dan NPB pada produk baja profil siku sama kaki, kata Zulkifli, dapat membahayakan konsumen.

“Tentu ini membahayakan bagi pemakai, ini kan untuk bahan konstruksi. Kalau bangun jalan tol ini, bisa dua minggu jalan tolnya goyang. Jadi, ini penting oleh karena itu harus memenuhi SNI dan NPB,” kata Zulkifli.

Lebih lanjut, Kemendag akan memberikan sanksi administratif terhadap pabrik-pabrik baja yang tidak memenuhi standar dari yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian dan terus melakukan pengawasan.

Baca Juga  Terapkan Prinsip Berkelanjutan, Gunung Raja Paksi (GRP) Raih Penghargaan Ajang Anugerah ESG 2024

“Kita lakukan penindakan secara administratif, ini nanti harus dimusnahkan, tapi kalau ini dilebur lagi. Jadi harus proses dengan ketentuan, sehingga memenuhi standar syarat-syarat yang diberikan oleh Perindustrian (Kementerian Perindustrian) tidak ada risiko bagi konsumen,” ujarnya pula.

Related Articles

Back to top button