Ekonomi

Menteri UMKM Maman Abdurrahman: Penghapusan Utang Hanya untuk Pengusaha yang Tak Sanggup Bayar

Penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan penghapusan utang ditujukan hanya kepada pengusaha UMKM yang sudah tidak sanggup lagi melakukan pelunasan atau pembayaran utang.

“Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Maman kepada wartawan di Jakarta, dikutip Senin (9/12/2024).

Politisi Golkar itu menambahkan, UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang, belum dapat ikut serta dalam program yang tertuang dalam aturan PP nomor 47 tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” tutur Maman.

Penghapusan utang bagi UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah. Pasalnya, UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.

Menurut dia, rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam. Maman berharap lewat upaya ini diharapkan mampu meringankan pengusaha UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar utang.

Baca Juga  BPK Tetap Beri Opini WTP Meski Temukan Masalah Laporan Keuangan di BPOM

“Jadi mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insyaallah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” ucapnya.

Soal kapan pemutihan utang bagi UMKM, ia menjelaskan bahwa pihaknya diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menyelesaikannya.

“Kan kita dikasih waktu time frame itu enam bulan di PP 47 itu. Artinya pokoknya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua, akan kita selesaikan,” katanya.

Hingga kini, perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih melakukan pendataan terkait utang UMKM.

Related Articles

Back to top button