Bisnis

MSIG Life Siap Dirikan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah, Sudah Disetujui OJK

Perusahaan memastikan bahwa seluruh proses yang dilaksanakan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dari OJK.

Sakawarta, Jakarta – PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (MSIG Life) berencana melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dan pendirian Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang independen.

MSIG Life mengatakan hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen Perusahaan untuk melindungi masyarakat Indonesia melalui beragam inovasi dan solusi proteksi finansial yang menyeluruh, termasuk yang berbasis syariah.

“Rencana pemisahan UUS ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 5 Juli 2024,” tulis manajemen dalam pengumuman di koran Bisnis Indonesia, Kamis (5/9/2024).

Selanjutnya, MSIG Life akan mengajukan permohonan izin usaha atas Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah baru dan melaksanakan seluruh proses sesuai ketentuan OJK.

MSIG Life menyebutkan, setelah izin usaha disetujui, seluruh portofolio kepesertaan UUS akan dialihkan dan dikelola oleh Perusahaan Asuransi Syariah baru.

Kemudian, proses pemisahan Unit Usaha Syariah ini ditargetkan selesai pada akhir kuartal ketiga 2026.

“Perusahaan memastikan bahwa seluruh proses yang dilaksanakan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku dari OJK,” kata MSIG Life.

Dalam keterangan yang sama disebutkan bahwa selama proses pemisahan, hak dan kewajiban peserta MSIG Life tidak berubah dan sesuai dengan ketentuan pada polis yang berlaku.

Baca Juga  HK Realtindo Umumkan Ekspansi Bisnis, Mulai Kelola Rest Area

“Peserta tetap mendapatkan manfaat perlindungan dan pelayanan sesuai ketentuan tersebut,” katanya.

Setelah portofolio Syariah dialihkan ke Perusahaan Syariah baru yang didirikan oleh MSIG Life, maka kewajiban kepada peserta akan menjadi tanggung jawab perusahaan baru tersebut.

“MSIG Life berkomitmen atas transparansi informasi selama proses pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) ini berlangsung dan senantiasa mendampingi peserta secara optimal,” katanya.

Related Articles

Back to top button