DaratTransportasi

OJK: Asuransi Kendaraan TPL Beri Perlindungan Finansial ke Masyarakat

Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan.

Sakawarta, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) akan memberikan manfaat berupa perlindungan finansial bagi masyarakat karena risiko yang semakin besar pada lalu lintas.

“Dari perspektif kebermanfaatan bagi masyarakat, produk asuransi TPL akan memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat apabila terjadi kecelakaan dan mengalami tuntutan dari pihak yang dirugikan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono di Jakarta, dikutip Senin (12/8/2024).

Asuransi kendaraan bermotor berbentuk Third Party Liabilities (TPL) adalah pertanggungan asuransi terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga yang disertai dengan adanya tuntutan dari pihak ketiga kepada pemilik kendaraan sebagai akibat dari risiko seperti tabrakan, benturan, dan lainnya sesuai dengan yang tertuang dalam polis.

Sekarang ini asuransi TPL tersebut masih bersifat sukarela, sehingga apabila terjadi kecelakaan, maka masyarakat yang tidak memiliki asuransi TPL akan menanggung sendiri kerugian material yang ditimbulkan.

“Produk ini berbeda dengan asuransi kendaraan yang kita kenal seperti produk total loss only (TLO) atau produk all-risk (comprehensive),” ujarnya dikutip dari Antara.

Menurut Ogi, saat ini produk asuransi TPL hanya sebagai salah satu bentuk perluasan risiko dari produk all-risk (comprehensive). Namun, ke depannya akan sangat memungkinkan jika produk TPL dapat stand-alone tanpa harus membeli produk asuransi kendaraan terlebih dahulu.

Baca Juga  OJK: Klaim Asuransi Komersial Meningkat Tembus Rp108,90 Triliun

Dari data yang diterbitkan oleh kepolisian, pada 2023 terdapat hampir 150 ribu kecelakaan dengan nilai kerugian materi sebesar hampir Rp300 miliar, sehingga jika dilakukan rata-rata maka terdapat kurang lebih kerugian Rp2 juta per kasus kecelakaan lalu lintas.

Dari data analisis yang dilakukan oleh OJK pada produk asuransi TPL yang bersifat sukarela, nilai klaim per kejadian atas risiko tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pada periode 2017-2021 berkisar Rp6juta-Rp10 juta per kejadian.

Dari hasil analisis demografi yang dilakukan oleh Jasa Raharja terhadap kasus kecelakaan sampai dengan Juni 2024, kurang lebih 60 persen masyarakat yang terlibat kecelakaan berada pada usia non produktif, baik pelajar atau mahasiswa maupun lansia.

Dengan demikian, jika risiko finansial berupa TPL tersebut dialihkan kepada asuransi melalui produk asuransi TPL, maka social cost atas risiko yang selama ini ditanggung oleh masyarakat dapat dialihkan kepada perusahaan asuransi.

Oleh karena itu, dengan adanya asuransi TPL, diharapkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa aman, dan akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

“Tentunya, masyarakat yang akan memiliki produk asuransi TPL akan memberikan sejumlah premi kepada perusahaan asuransi yang menerima pengalihan risiko tersebut,” tutur Ogi.

Related Articles

Back to top button