Hot News

OJK Catat Kerugian Akibat Investasi Ilegal Capai Rp139,674 Triliun

Dalam hal ini kami terus mengajak masyarakat untuk tidak mudah tertarik pada investasi dan pinjaman ilegal.

Sakawarta, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat kerugian akibat investasi ilegal selama kurun waktu 2017-2023 mencapai lebih dari Rp130 triliun.

Analis Eksekutif Departemen Perlindungan Konsumen OJK sekaligus Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) Irhamsah mengatakan tepatnya kerugian akibat aktivitas tersebut mencapai Rp139,674 triliun.

Oleh karena itu, OJK melalui Satgas PASTI berupaya mencegah dan menangani aktivitas tersebut.

Ia menjelaskan, Satgas PASTI ini merupakan forum koordinasi yang terdiri dari sektor keuangan, sejumlah kementerian, dan lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan Badan Intelijen Negara (BIN).

Ia mengatakan jika dulu Satgas PASTI ini tugasnya sebatas edukasi dan literasi, saat ini juga mencegah dan menangani kegiatan ilegal.

“Dalam hal ini kami terus mengajak masyarakat untuk tidak mudah tertarik pada investasi dan pinjaman ilegal,” katanya kepada wartawan dikutip Kamis (5/9/2024).

Terkait dengan pinjaman ilegal, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan OJK terus melakukan upaya agar masyarakat tidak mudah tertarik pada pinjaman ilegal.

Ia mengatakan edukasi dan sosialisasi yang dilakukan oleh OJK membuahkan hasil, dibuktikan dengan meningkatkan angka literasi keuangan di Indonesia, yakni dari 49 persen menjadi 65,43 persen.

Baca Juga  Astra Grup Komit Tekan Emisi Karbon melalui 3.000 Bibit Mangrove di Semarang

“Ini sesuatu yang patut dibanggakan. Jawa Tengah dan DIY juga selalu di atas rata-rata nasional,” katanya.

Sedangkan untuk capaian inklusi keuangan di angka 75 persen.

“Kami baru saja meluncurkan Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (Gencarkan), merupakan program yang diharapkan literasi dan inklusi keuangan bisa dilakukan secara masif, merata, berkesinambungan,” katanya.

Related Articles

Back to top button