Hot News

Paskibraka Harus Lepas Jilbab Tuai Polemik, BPIP Seret-seret Nama Presiden Soekarno

Yudian berpendapat, nilai-nilai yang dibawa Bung Karno tersebut adalah ketunggalan dalam keseragaman.

Sakawarta, Jakarta – Kabar ihwal sejumlah anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 yang diminta melepas jilbab saat pengukuhan dan pengibaran Sang Saka Merah Putih pada upacara kenegaraan 17 Agustus menuai polemik. Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi lantas turut menyeret nama Presiden pertama RI Soekarno.

Menurut Yudian, penyeragaman pakaian tersebut berangkat dari semangat Bineka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Sang Proklamator Presiden pertama RI Ir. Soekarno.

Yudian berpendapat, nilai-nilai yang dibawa Bung Karno tersebut adalah ketunggalan dalam keseragaman.

Dengan demikian ketunggalan tersebut, kata dia, diterjemahkan oleh BPIP dalam wujud pakaian yang seragam. Terlebih, ucap Yudian, nantinya para anggota Paskibraka akan bertugas sebagai pasukan.

“Dia (anggota Paskibraka yang berhijab) bertugas sebagai pasukan yang menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” katanya kepada wartawan dikutip dari Antara, Kamis (15/8/2024).

Yudian mengeklaim pelepasan jilbab pada sejumlah anggota Paskibraka 2024 dilakukan secara sukarela, sudah berdasarkan tanda tangan dalam surat pernyataan di atas meterai Rp10.000.

Kata dia, itu menandakan bahwa pernyataan tersebut resmi dan mengikat di mata hukum dalam hal kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka.

Baca Juga  Indonesia-Singapura Bahas Kerja Sama Teknologi hingga Pengembangan SDM

“(Pelepasan hijab) hanya dilakukan pada saat pengukuhan Paskibraka dan pengibaran Sang Merah Putih pada upacara kenegaraan saja,” kata Yudian Wahyudi.

Dia menegaskan bahwasanya pelepasan hijab pada sejumlah anggota Paskibraka 2024 bertujuan untuk mengangkat nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera.

“Karena memang kan dari awal Paskibraka itu uniform (seragam),” ujar Yudian.

Pada tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka diperbolehkan menggunakan hijab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera dalam rangka HUT RI 17 Agustus.

Namun, BPIP memutuskan untuk menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka pada 2024, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024. Dalam surat edaran tersebut, tidak terdapat pilihan berpakaian hijab bagi anggota Paskibraka yang menggunakan jilbab.

Sebelumnya, ramai diberitakan terkait anggota Paskibraka putri yang tidak menggunakan hijab pada saat pengukuhan, padahal dalam keseharian, sejumlah anggota Paskibraka putri terlihat menggunakan hijab.

Related Articles

Back to top button