Hot News

Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Wajib Bayar Iuran Tapera

Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur.

Sakawarta, Jakarta – Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) buka suara terkait ketentuan yang mewajibkan karyawan dengan gaji di atas upah minimum regional (UMR) menjadi peserta program Tapera.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan, Tapera merupakan program yang disiapkan pemerintah untuk mengatasi permasalahan kesenjangan jumlah kepemilikan rumah, yang melibatkan “kerja sama” antara pemerintah dan masyarakat.

Oleh karenanya, pekerja yang telah memiliki rumah juga diwajibkan untuk menjadi peserta dan membayarkan iuran Tapera, sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

“Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur,” kata Heru dalam konferensi pers, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Lebih lanjut Heru bilang, apabila pemerintah hanya berfokus mengandalkan program pembiayaan rumah bersubsidi, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), yang dananya berasal dari kas pemerintah, permasalahan kesenjangan kepemilkan rumah tidak bisa teratasi.

Heru memaparkan, lewat berbagai program pembiayaan subsidi yang ditawarkan saat ini, pemerintah hanya dapat memfasilitasi sekitar 250.000 kepemilikan rumah bagi masyarakat.

Baca Juga  SMF Kolaborasi dengan KPNKL: Dorong Pertumbuhan Ekonomi melalui Sektor Perumahan

“Pertumbuhan demand setiap tahun 700.000 sampai 800.000 keluarga baru yang belum punya rumah,” ujar dia.

“Jadi kalau hanya mengandalkan pemerintah saja enggak akan ngejar, sampai kapan baclog mau selesai,” lanjutnya.

Oleh karenanya, Heru menyebutkan, diperlukan suatu ekosistem pembiayaan perumahan subsidi dengan sumber dana yang melibatkan pekerja, di mana dana itu juga akan dapat dimanfaatkan oleh peserta.

“Yang sudah punya rumah dari hasil pungutannya digunakan untuk subsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah, supaya bunganya terjaga di level rendah dari komersial, saat ini 5 persen,” ucap dia.

Related Articles

Back to top button