Pemerintah: Indonesia Airlines Belum Kantongi Izin Operasional Angkutan Udara
Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional.

Sakawarta, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Peruhubungan (Kemenhub) RI menyebutkan bahwa Indonesia Airlines di bawah bendera Calypte Holding Pte Ltd belum memiliki izin untuk beroperasi sebagai angkutan udara di Indonesia.
Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas, dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Mokhammad Khusnu menanggapi viralnya pemberitaan seputar Indonesia Airlines yang merebak.
Dia membantah informasi yang menyebutkan bahwa maskapai tersebut sudah mengantongi izin dan siap beroperasi dari Indonesia untuk tujuan internasional.
Menurut Khusnu, Indonesia Airlines memang sama sekali belum mengurus izin terkait proses bisnisnya di Tanah Air.
“Sehubungan dengan beredarnya informasi di media massa dan media sosial mengenai adanya maskapai baru bernama Indonesia Airlines, dapat disampaikan bahwa hingga saat ini Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan belum menerima pengajuan perizinan ataupun permohonan terkait pendirian dan operasional perusahaan angkutan udara niaga berjadwal tersebut,” kata Khusnu dalam keterangan resmi dikutip di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Khusnu menerangkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara, maka setiap badan usaha yang akan menjalankan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal di Indonesia wajib memiliki Sertifikat Standar Angkutan Udara Niaga Berjadwal dan Sertifikat Operator Pesawat Udara.
“Atau AOC (Air Operator Certificate), sesuai dengan PM 33 tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 119 tentang Sertifikasi Pengoperasian Pesawat Udara untuk Kegiatan Angkutan Udara yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara setelah memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, dan operasional yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Ia menekankan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan senantiasa berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh operasional maskapai penerbangan di Indonesia telah memenuhi ketentuan regulasi demi menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan.
“Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan menyampaikan informasi terbaru apabila terdapat perkembangan lebih lanjut terkait dengan berita dimaksud,” katanya.
Sebagai informasi, sosok Iskandar sebagai Chief Executive Officer (CEO) Calypte Holding Pte Ltd sebelumnya menuai sorotan publik, usai maskapai asal Singapura itu disebut-sebut bakal membuka rute penerbangan internasional dari Indonesia. Calypte Holding Pte. Ltd. yang dipimpin pria asal Aceh itu, mengembangkan bisnis di tiga sektor utama yaitu energi, pertanian, aviasi.