Properti

Penghuni Apartemen MT Haryono Residence Segera Terima AJB dan Sertifikat Unit

Sakawarta, Jakarta – Penghuni apartemen MT Haryono Residence segera menerima Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat unit. Ini sekaligus menjadi penantian panjang setelah para pemilik unit menunggu selama 12 tahun, sejak proyek pertama kali dipasarkan dan mulai dihuni.

‎”Sebanyak 628 unit kini resmi memasuki proses Pra Serah Terima Akta Jual Beli (AJB) dan sertifikat unit, tahap penting dalam penyelesaian legalitas hunian,” kata Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) MT Haryono Residence, Hari Mukadi dalam keterangannya dikutip di Jakarta pada Kamis (27/11/2025).

‎Hari menerangkan, langkah ini menjadi babak baru sekaligus momentum yang telah lama dinantikan oleh para pemilik unit.

‎Hari Mukadi menyampaikan ihwal praserah terima ini merupakan hasil kerja panjang yang melibatkan banyak pihak, mulai dari pengembang, pemerintah daerah, hingga dukungan para penghuni.

‎“Ini menjadi momen bersejarah bagi seluruh pemilik unit. Setelah 12 tahun menunggu, kami akhirnya dapat melangkah menuju kepastian hukum kepemilikan masing-masing unit,” ujar Hari Mukadi.

Adapun proses praserah terima AJB akan dilanjutkan dengan penjadwalan serah terima secara bertahap kepada seluruh pemilik unit.

‎Ia berpesan agar penghuni mengikuti arahan panitia, menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk memperlancar proses tersebut.

Baca Juga  BP Tapera Berhasil Salurkan 93.699 Unit Rumah Subsidi dari 20 Oktober 2024 hingga 9 April 2025

‎Sementara, Direktur PT. BKS Hartono Gunawan menyampaikan per tanggal 1 Desember 2025, developer akan membuka layanan untuk proses pengurusan proses AJB unit MT Haryono Residence.

‎Ia menerangkan, agenda serah terima AJB warga MT Haryono Residence akan dijadwalkan dan akan diinfokan melalui undangan  resmi dari PT BKS secara bertahap sesuai tanggal  dan urutan pembayaran PBB.

‎”Apabila ada hal-hal yang perlu ditanyakan mengenai proses AJB ini dapat langsung menghubungi staf PT. BKS yang berkantor di MT Haryono Residence lantai M sebagai kantor bersama,” ucapnya.

‎Dengan dimulainya agenda penting ini, pihak pengembang apartemen MT Haryono Residence berharap dapat memberikan kepastian hukum, rasa aman, serta meningkatkan nilai investasi bagi seluruh pemilik unit.

‎Sebagai informasi, turut hadir pada acara tersebut Hari Mukadi sebagai ketua PPPSRS, Hartono Gunawan sebagai Developer, perwakilan warga, pengurus  dan Pengawas MT Haryono Residence.


Related Articles

Back to top button