
Sakawarta.com, Jakarta – Penyidik Polres Metro Depok telah memeriksa saksi terkait perkara yang menyeret Direktur Utama PT YVE Habitat Limo, Aji Bayuaji Gunardi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan properti, pada Rabu (18/6/2025).
Tulus Sianturi S.H yang merupakan kuasa hukum korban, mengatakan bahwa penyidik Polres Metro Depok telah mendalami kasus ini dengan melakukan pemanggilan saksi.
Dimana dalam kesaksiannya kepada penyidik, saksi tersebut telah membenarkan bahwa korban P. Prakoso berencana membeli rumah di Perumahan Yve Habitat Limo beralamat di Jalan Pendowo, Kota Depok, Jawa Barat.
Kata Tulus S.H, saksi di hadapan penyidik juga membenarkan bahwa kliennya juga telah menyetorkan uang senilai Rp414.250.000 kepada PT Yve Habitat Limo untuk pembelian rumah.
Namun, sampai saat ini korban belum mendapatkan hunian yang dijanjikan oleh pihak PT Yve Habitat Limo. Belakangan, rumah yang seharusnya dimiliki P. Prakoso malahan dijual ke pihak lain.
“Bahwa saksi telah membantu klien kami untuk meminta pengembalian uang tersebut dengan membuat dokumen hingga melakukan follow up kepada pihak PT Yve Habitat Limo. Namun, kurang lebih hampir 3 tahun, PT Yve Habitat Limo belum juga mengembalikan uang tersebut atau memberikan pernyataan apapun,” kata Tulus.
Sebagai informasi, Direktur Utama PT YVE Habitat Limo, Aji Bayuaji Gunardi dilaporan ke polisi atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Atas kasus ini, ia disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana (KUHP) dan/atau pasal 372 KUHP.
Hingga saat ini, penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban berharap adanya penyelesaian yang adil terkait kepemilikan rumah yang telah dibayarkan.
Sampai berita ini terpublikasi, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan terbaru kasus ini.