Polisi Tangkap Dua Pelaku Kasus Penipuan Modus Like Subscribe YouTube
Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening.
Sakawarta, Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Diretkrimsus) Polda Metro Jaya menangkap pelaku kasus penipuan dengan modus mengklik like dan subscribe video YouTube.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan ada dua tersangka yang berhasil ditangkap yakni SM (29) dan EO (47) yang merugikan korban hingga mencapai ratusan juta rupiah.
Ade berujar, kasus tersebut bermula saat pelaku mengaku sebagai karyawan sebuah perusahaan internasional dan menawarkan pekerjaan mengklik like video YouTube dengan iming-iming bayaran Rp31.000 per like.
“Selanjutnya korban dikirimkan sebuah link aplikasi Telegram melalui aplikasi WhatsApp. Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, korban diwajibkan untuk menyetor ke rekening deposito sebelum diberikan misi pekerjaan,” kata Ade Safri dalam rilis pers, Kamis (27/6/2024).
Kemudian berdasarkan keterangan, korban diminta mengirim hingga mencapai Rp806.220.000. Namun, alih-alih mendapat uang yang dijanjikan, uang deposito yang dikirim malah raib.
Adapun pelaku SM ditangkap di Jalan Rawa Bengkel, Cengkareng Jakarta Barat. Sedangkan, tersangka atas nama EO dibekuk di Jalan Murai Cengkareng, Jakarta Barat. Kedua tersangka ditangkap pada Selasa (25/6/2024).
Dalam kasus ini, EO berperan memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. Jika berhasil mendapatkan, maka mendapat keuntungan sejumlah Rp1,5 juta per-rekening.
SM berperan mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp500 ribu.
“Ada lagi tersangka D yang merupakan otak yang memerintahkan tersangka EO untuk mencari rekening. Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D yang saat ini berada di Kamboja atau ada keterlibatan pihak lainnya,” katanya.
Kedua tersangka dijerat pasal 28 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan/ atau pasal 81 dan atau pasal 82 dan atau pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/ atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).