Site icon sakawarta.com

Pramono Anung Pastikan Pemprov DKI Pemegang Saham Mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski IPO

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat konferensi pers di Balaikota Jakarta, pada Kamis (9/4/2026). Foto: Morteza Syariati Albanna.

Sakawarta, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap menjadi pemegang saham mayoritas Bank Jakarta dan PAM Jaya meski kedua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut bakal melantai di bursa saham melalui mekanisme Initial Public Offering (IPO), direncanakan pada 2027 mendatang.

Pramono Anung menerangkan, ketentuan mengenai kepemilikan saham mayoritas oleh Pemprov DKI nantinya akan diatur melalui peraturan daerah (Perda).

“Untuk IPO, baik Bank Jakarta maupun PAM Jaya, dua-duanya DKI harus mayoritas. Ketentuan ini diatur dalam Perda yang kita usulkan sehingga tidak ada ruang pengalihan pengelolaan atau kewenangan kepada pihak lain,” ujar Pramono Anung dalam keterangannya, dikutip Senin, 12 Oktober 2026.

Menurut politisi senior PDI Perjuangan (PDIP) itu rencana IPO Bank Jakarta dan PAM Jaya merupakan bagian dari upaya dalam memperkuat pengelolaan perusahaan daerah milik Pemprov DKI.

Ia menegaskan, kendati membuka peluang bagi masyarakat dan investor untuk memiliki saham, Pemprov DKI tetap ingin mempertahankan kendali atas kedua BUMD strategis tersebut.

Melalui IPO, Bank Jakarta dan PAM Jaya diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta profesionalisme dalam pengelolaan perusahaan.

Sebagai perusahaan terbuka (PT), baik Bank Jakarta maupun Pam Jaya juga harus memenuhi ketentuan keterbukaan informasi sesuai regulasi pasar modal.

Bank Jakarta memiliki peran dalam mendukung aktivitas ekonomi dan layanan perbankan di Ibu Kota. Sementara itu, PAM Jaya bertanggung jawab menyediakan layanan air bersih bagi masyarakat Jakarta.

Di sisi lain, rencana IPO kedua BUMD tersebut berjalan seiring dengan penataan landasan hukum perusahaan daerah. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah mengusulkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Keempat Raperda tersebut meliputi Pembentukan Dana Cadangan Daerah, Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Daerah, Perseroan Terbatas Bank Jakarta (Perseroan Daerah), serta Perubahan Bentuk Badan Hukum PT Transportasi Jakarta menjadi Perseroan Daerah atau Perseroda.

Selain penataan badan hukum BUMD, Pemprov DKI mengusulkan pembentukan Dana Cadangan Daerah untuk memperkuat kapasitas fiskal dan menjamin ketersediaan anggaran pembangunan. Dana tersebut disiapkan untuk membiayai proyek strategis dan prioritas, termasuk mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok Obligasi Daerah saat jatuh tempo.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mengatakan pembentukan Dana Cadangan Daerah menjadi langkah penting untuk membangun pengelolaan keuangan daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan.

“Dana cadangan daerah merupakan bagian penting dalam membangun kapasitas fiskal daerah yang lebih terencana dan berkelanjutan,” ujar Ima.

Pembentukan Dana Cadangan Daerah diharapkan dapat membantu Pemprov DKI mengantisipasi kewajiban pembayaran pokok obligasi saat jatuh tempo. Dana tersebut nantinya dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Melalui penataan regulasi, rencana IPO, dan penguatan kapasitas fiskal, Pemprov DKI berupaya meningkatkan profesionalisme pengelolaan BUMD sekaligus menjaga kendali atas aset strategis milik daerah. []

Exit mobile version