Presiden Jokowi Minta DPR Kebut Penyelesaian RUU Perampasan Aset
Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset.
Sakawarta, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana segera diselesaikan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Hal ini menanggapi langkah DPR RI yang bergerak cepat dalam membatalkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada usai tumpah ruah kritik dan pecahnya demonstrasi di sejumlah wilayah.
Menurut Jokowi, respons cepat ini bisa diterapkan untuk masalah lain, seperti pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.
“Respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak. Misalnya seperti RUU Perampasan Aset,” kata Jokowi dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (28/8/2024).
Jokowi menilai RUU tersebut sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
“(RUU Perampasan Aset) Juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi di negara kita, juga bisa diselesaikan oleh DPR,” ucapnya.
Sebagai informasi, pemerintah sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset ini ke DPR sejak 2012. Usulan itu dilakukan setelah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
Pada 4 Mei 2023, pemerintah akhirnya mengirimkan surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset. Akan tetapi, sejak surpres diterima DPR RI, setidaknya sudah enam kali rapat paripurna diselenggarakan, tapi tidak ada satu pun yang membacakan hasil RUU Perampasan Aset.