Bisnis

PUPR: Perumahan Subsidi Bersertifikat Bangunan Gedung Hijau Wujudkan Properti Maju dan Berkembang

Sektor perumahan dan kawasan permukiman memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun di tingkat daerah.

Sakawarta, Jakarta – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan, perumahan bersubsidi yang memiliki sertifikat bangunan gedung hijau (BGH) mampu mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto mengatakan adanya perumahan bersubsidi yang memiliki sertifikat BGH menunjukkan bahwa sektor properti tetap maju dan berkembang.

“Mampu mewujudkan lingkungan yang nyaman bagi masyarakat,” ujar dia dalam keterangannya di Jakarta, Senin (7/10/2024).

Sertifikasi BGH melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan.

Iwan menerangkan, sertifikasi BGH diberikan agar pembangunan dapat dilaksanakan secara tertib dan mendorong penyelenggaraan bangunan gedung yang memiliki kinerja terukur secara signifikan, efisien, aman, sehat, mudah, nyaman, ramah lingkungan, hemat energi dan air, serta sumber daya lainnya.

Iwan menuturkan, sektor perumahan dan kawasan permukiman memberikan kontribusi positif dalam pertumbuhan ekonomi, baik secara nasional maupun di tingkat daerah.

Namun demikian, kesiapan para pemangku kepentingan untuk memahami dan mendukung prinsip-prinsip green building juga merupakan tantangan, menjadi aspek penting dalam menciptakan kesuksesan penerapan green building untuk rumah bersubsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Baca Juga  Emiten Semen Merah Putih, PT Cemindo Gemilang Cetak Laba Bersih Rp159 Miliar

Sertifikasi bangunan hijau dilaksanakan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Pemerintah melalui Menteri PUPR telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Iwan juga mengingatkan, seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya keberlanjutan dan perlindungan lingkungan, sertifikasi bangunan gedung hijau menjadi langkah strategis dalam mendukung pembangunan yang ramah lingkungan.

Bangunan gedung hijau bukan hanya sekadar tren, melainkan sebuah komitmen untuk menciptakan ruang yang lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan bagi masyarakat.

“Dengan komitmen dan kolaborasi yang kuat, saya yakin kita bisa mewujudkan lingkungan yang lebih baik dalam penyelenggaraan pembangunan perumahan di Indonesia. Sertifikasi bangunan gedung hijau sebagai salah satu pilar dalam pembangunan berkelanjutan di Indonesia,” ujarnya.

Dengan pendekatan yang tepat, rumah sederhana subsidi tidak hanya bisa menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.

“Sertifikasi ini tidak hanya memberikan pengakuan atas upaya kita dalam mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, tetapi juga memberikan banyak manfaat, baik secara ekonomis maupun sosial. Bangunan yang ramah lingkungan cenderung memiliki efisiensi energi yang lebih baik, biaya operasional yang lebih rendah, serta memberikan kenyamanan yang lebih bagi penghuninya,” kata Iwan.

Related Articles

Back to top button