Rapat Pleno KPU, Saksi PDIP: Sirekap Tidak Dapat Jalankan Fungsi Informasi
Seharusnya informasi untuk publik menggunakan kualitas nomor satu dan penggunaan Sirekap banyak menuai masalah.
Sakawarta, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggelar rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat nasional yang dimulai dari Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Dalam rapat itu, saksi dari PDIP mengatakan jika Sirekap tidak bisa menjalankan fungsi informasi.
Rapat dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik. Komisioner KPU yang hadir yakni August Mellaz dan Mochamad Afifuddin.
Saksi PDIP, Harli, meminta KPU untuk menjelaskan tujuan dari Sirekap. Sebab, Harli menilai Sirekap tidak dapat menjalankan fungsi informasi.
“Bagi kami ya Sirekap, informasi itu ada 4 fungsi, fungsi sebagai informasi itu sendiri, sebagai sarana advokasi, kalau informasi salah digunakan advokasi bisa jadi masalah, Sirekap itu,” kata Harli mengutip detik.com, di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (29/2/2024).
Kedua, kata dia, informasi sebagai sarana pendidikan. Menurut dia, jangan sampai KPU menyampaikan informasi pendidikan yang ditafsirkan oleh pemilih sebagai informasi yang tidak benar.
Harli mengatakan seharusnya informasi untuk publik menggunakan kualitas nomor satu dan penggunaan Sirekap banyak menuai masalah.
“Oleh karena itu di sini kita tidak menggunakan informasi di publik itu informasi yang namanya KW2, jadi harus kualitas yang nomor satu begitu,” ujarnya.
Sementara itu, Idham mengatakan jika rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara di luar negeri tidak menggunakan Sirekap. Dia menyebut di PPLN menggunakan rekapitulasi manual.
“Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara luar negeri, tidak menggunakan Sirekap. Kemarin tidak sama sekali Sirekap ditampilkan. Jadi kita tetap menggunakan sebagaimana dokumen yang ada di PPLN, jadi kita menggunakan rekap secara manual, dan hal juga sudah kami sampaikan ke media,” jelas dia.