DaratTransportasi

Rayakan HUT RI ke-80, Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Tarif Khusus untuk Transportasi Umum

Transportasi umum dengan tarif khusus sebesar Rp80 tersebut berlaku untuk Transjakarta, MRT, LRT (rute Velodrome-Pegangsaan Dua), KRL Commuter Line dan angkutan Jaklingko.

Sakawarta, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk seluruh transportasi umum sebesar Rp80 dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan selain transportasi umum Jakarta, nantinya Transjabodetabek juga diberlakukan tarif Rp80 saat 17 Agustus mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara, kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp80,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, dikutip, Rabu (6/8/2025).

Transportasi umum dengan tarif khusus sebesar Rp80 tersebut berlaku untuk Transjakarta, MRT, LRT (rute Velodrome-Pegangsaan Dua), KRL Commuter Line dan angkutan Jaklingko.

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.

Dengan adanya kebijakan insentif tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta sekaligus HUT ke-80 RI sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Lebih lanjut, terkait acara HUT Kemerdekaan RI, Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tidak menggelar acara khusus, hanya upacara bendera di lapangan Balai Kota.

Baca Juga  Menhub Harap Kendaraan Listrik Meningkat guna Menekan Polusi

“Kami tentunya di sini (Balai Kota) upacara bendera,” kata Pramono.

Reza Antares P

Family Man with One Daughter and Lovely Wife

Related Articles

Back to top button