Respons Anggota DPR Soal Wacana Asuransi Kendaraan Bermotor
DPR RI saat ini akan lebih fokus pada penyelesaian-penyelesaian asuransi pemerintah yang sidah ada terlebih dahulu.
Sakawarta, Jakarta – Anggota DPR RI Komisi XI Marianus Gea merespons peraturan terkait asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga kendaraan bermotor. Rencananya, aturan ini mulai diterapkan pada awal 2025.
Ia mengatakan, penerapan program asuransi wajib tanggung jawab pihak ketiga ini belum mendesak untuk dilakukan.
“Belum urgent, tentang asuransi wajib. Nanti akan kami bahas di DPR,” kata Marianus di Banten, Jawa Barat, Jumat (26/7/2024).
Saat ini, kata dia, program tersebut masih sebatas isu program yang dirancang oleh pemerintah. Artinya, program ini belum memiliki aturan baku atau spesifik terkait pelaksanaannya. Nantinya, substansi dari aturan tersebut merupakan sebuah kewajiban yang harus dilakukan masyarakat.
“Kami melihat substansinya belum cukup bagus ya untuk dilakukan sampai saat ini,” kata dia.
Ia mengatakanm, DPR RI saat ini akan lebih fokus pada penyelesaian-penyelesaian asuransi pemerintah yang sidah ada terlebih dahulu.
“Bagaimana menyelesaikan persoalan-persoalan asuransi-asuransi pemerintah yang sudah ada dulu ya, sebelum membuat dan menerapkan asuransi-asuransi baru gitu ya. Jangan menambah daftar masalah, daftar persoalan yang akan muncul nanti,” ucap dia.
Sebagai informasi, program asuransi wajib ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur, pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan.