Sakawarta, Jakarta – Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas tata kelola alias manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di mana aspek-aspek substansi dalam aturan tersebut sudah 100 persen terpenuhi.
Nantinya, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat dilakukan tiga kali dalam setahun dan bisa diisi oleh prajurit TNI ataupun anggota Polri. Hal tersebut diatur dalam RPP Manajemen ASN yang akan diterbitkan 30 April 2024.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan aturan yang ditargetkan terbit pada akhir April 2024 ini diharapkan bisa implementatif dan bisa merangkul talenta terbaik bangsa untuk menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
“RPP ini harus bisa transformatif dan tentunya dapat diterapkan di lapangan sebagaimana arahan Bapak Presiden Jokowi. Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (15/3/2024).
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas di antaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Ia menyampaikan ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail dalam RPP ini. Pertama, penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel. Penataan rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ‘ritual’ tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau mengundurkan diri, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga non-ASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai ini, di tahun 2024, telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” jelasnya.
Selanjutnya, terkait kemudahan mobilitas talenta nasional. Dalam aturan terdahulu, mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.
Ia mengungkapkan talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T).
“Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik dalam, antarinstansi maupun di luar instansi untuk menutup kesenjangan talenta. Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” tutur dia.
Selanjutnya, RPP Manajemen ASN akan mengatur terkait pola pengembangan kompetensi ASN yang tidak lagi klasikal, seperti penataran. Pola pengembangannya mengutamakan pembelajaran melalui kerja nyata, seperti magang, yang semuanya menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
“Sejalan dengan itu maka nanti sistem pembelajarannya akan dibuat terintegrasi,” ujarnya.
Berkaitan dengan kinerja, sambung dia, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Maka itu, ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Hal inilah yang akan didesain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.
Selain itu, aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya.
“Tentu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta. Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” kata Menpan RB Abdullah Azwar Anas.