Sampah APK Pemilu 2024 Bakal Diolah Menjadi Bahan Bakar RDF
Sampah APK yang tidak diambil oleh pemiliknya, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal mengolah sampah tersebut untuk dijadikan bahan bakar.
Sakawarta, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akan mengolah sampah alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang tidak diambil oleh pemiliknya untuk dimanfaatkan menjadi bahan bakar (refused derivied fuel/RDF).
“Yang berupa bendera dan lainnya kita kembalikan kepada yang memiliki. Tapi kita ada batas waktu yang diberikan,” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Jakarta, dikutip Sabtu (17/2/2024).
Menurut dia, untuk sampah APK yang tidak diambil oleh pemiliknya, maka Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal mengolah sampah tersebut untuk dijadikan bahan bakar.
“Sampah APK yang tidak diambil kami olah lagi,” ujar Budi.
Kepala DLH Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan bahwa semua sampah APK yang telah diturunkan pada masa tenang sudah dikumpulkan menjadi satu.
Selanjutnya, kata Asep, sampah APK dan juga bambu yang digunakan itu kemudian dicacah untuk dijadikan bahan bakar berupa RDF.
“Jadi yang seperti bambu, bendera beserta spanduk kita tampung dan kita cacah semua untuk hasilnya juga dijadikan RDF lagi. Kemarin sudah ditinjau oleh ‘offteker’ (penampung), mereka tidak mempermasalahkan hasil cacahan yang dari APK itu,” katanya.
Ia menambahkan, sesuai surat edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka semua sampah APK yang diturunkan tidak dibuang ke TPS, namun harus diolah kembali, agar tidak mencemari lingkungan.
“Sesuai Surat Edaran Menteri KLHK semua sampah APK tidak dibuang ke TPS,” kata Asep menegaskan.