Hot News

Satpol PP: Warga Jakarta yang Rumahnya Ada Jentik Nyamuk DBD Bisa Didenda Rp50 Juta

Perda DKI nomor 6 tahun 2007 ini sudah lama berlaku dan diketahui masyarakat, maka pemberian SP tidak perlu melalui proses sosialisasi.

Sakawarta, Jakarta – Sanksi denda sebesar Rp50 juta bakal diberikan kepada warga, yang rumah, tempat usaha, hingga sekolah di tempatnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti yang menyebabkan Demam Berdarah Dengue (DBD).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur Budhy Novian mengatakan penerapan sanksi denda mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 6 tahun 2007 tentang pengendalian penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Ia menekankan, kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu strategi pemerintah kota dalam menekan angka kasus demam DBD.

Berdasarkan Pasal 21 huruf a dan b yang isinya setiap orang pada tempat tinggalnya ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti dan aedes albopictus diberikan sanksi teguran secara bertingkat.

Sementara pada huruf c diatur bila masih ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti maka akan dibebankan didenda paling banyak Rp50 juta atau pidana kurungan dua bulan.

Dalam penerapan Perda DKI nomor 6 tahun 2007 ini jajaran Satpol PP Jakarta Timur menyatakan sudah mengeluarkan surat peringatan (SP) terhadap warga yang melanggar.

Menurut Satpol PP Jakarta Timur, karena Perda DKI nomor 6 tahun 2007 ini sudah lama berlaku dan diketahui masyarakat, maka pemberian SP tidak perlu melalui proses sosialisasi.

Baca Juga  PSI Dukung Program Makan Bergizi dan Sekolah Gratis di Jakarta

Ia menekankan, apabila pemilik rumah dan tempat usaha melanggar hingga tiga kali karena ditemukan jentik nyamuk aedes aegypti, maka akan langsung diajukan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).

“Pemberian surat peringatan sudah mulai diterapkan pada Jumat (31/5) kemarin. Tercatat ada 24 warga yang diberikan SP1 karena rumahnya ditemukan jentik nyamuk saat PSN,” ujar Budhy ,” kata Budhy dikutip dari Kompas.tv pada Selasa (4/6/2024).

Berdasar data sementara warga yang mendapat SP 1 karena di rumahnya terdapat jentik nyamuk aedes aegypti di wilayah Kecamatan Ciracas, Kecamatan Jatinegara dan Matraman.

Kasudin Kesehatan Jakarta Timur, Herwin Meifendy mengatakan pemberian sanksi terhadap warga yang kedapatan ada jentik nyamuknya merupakan kewenangan Satpol PP.

“Saat ini baru sosialisasi pada masyarakat bahwa ada Perda yang mengatur soal sanksi itu. Karenanya warga harus meningkatkan PSN untuk menekan kasus DBD,” tutur Herwin.

Related Articles

Back to top button