Sebut Sosok Inisial T, Bareskrim Polri Bakal Minta Klarifikasi Benny Rhamdani
Sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
Sakawarta, Jakarta – Bareskrim Polri akan meminta klarifikasi dari Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani soal sosok berinisial T yang disebut mengendalikan judi online di Indonesia.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, polisi akan memanggil Benny untuk memberikan klarifikasi pada Senin (29/7/2024) lusa pukul 14.00 WIB.
“Dirtipidum akan melakukan langkah-langkah untuk memanggil dalam hal ini adalah terhadap saudara Benny Rhamdani, yang akan dilakukan proses pemanggilan untuk klarifikasi dan mendalami informasi yang didapat tersebut pada tanggal 29 Juli 2024. Itu adalah hari Senin,” ujar Yudo di Mabes Polri, Sabtu (27/7/2024).
Ia mengatakan, pemanggilan itu bertujuan mendapatkan informasi yang lebih mendalam tentang informasi yang pernah disampaikan Benny Rhamdani soal sosok inisial T. Dasar pemanggilan terhadap Benny, kata dia, adalah surat perintah penyelidikan yang merujuk kepada informasi yang sudah terpublikasi di media massa.
“Dasarnya surat penyelidikan adalah pelaporan informasi baik itu pertanyaan dari teman-teman media, kemudian juga sudah beberapa ada informasi yang disampaikan teman-teman media, maka mendasari laporan informasi itu maka terbitlah surat perintah penyelidikan,” kata Yudo.
Sebelumnya, Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa bisnis judi online di Tanah Air dikendalikan seorang berinisial T. Menurut Benny, sosok tersebut adalah warga negara Indonesia yang mengendalikan bisnis judi online dan scamming atau penipuan online di Indonesia dari Kamboja.
“Saya cukup menyebut inisialnya T aja paling depan, yang (inisial huruf) kedua saya enggak perlu saya sebut. Dan ini saya sebut di depan presiden. Boleh ditanya ke Pak Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, Pak Kapolri kaget, agak cukup heboh rapat terbatas saat itu,” ujar Benny dalam tayangan YouTube BP2MI, Kamis (25/7/2024)
Ia mengatakan, hal ini diketahui BP2MI setelah menelusuri kasus penempatan pekerja migran asal Indonesia secara ilegal di Kamboja. Dia pun mengeklaim bahwa T adalah sosok yang selama ini sulit tersentuh oleh aparat penegak hukum. Bahkan, T dijuluki sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.
“Orang ini adalah orang yang selama Republik Indonesia ini berdiri, mungkin tidak bisa disentuh oleh hukum, mohon maaf dengan segala hormat,” kata Benny.