Sakawarta, Jakarta – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong terlaksananya skema Kerja Sama Pemerintah dan Swasta dalam membangun hunian terjangkau bagi rakyat.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati yang mewakili Menteri PKP dalam acara Indonesia Economic Summit 2025 di Jakarta, Rabu (19/2/2025).
“Kami terus mendorong bagaimana sektor swasta bisa ikut menyediakan perumahan yang terjangkau. Untuk itu kita bisa mendiskusikan lebih lanjut terkait bagaimana skema pembiayaan kerja sama pemerintah dan swasta (private public partnership) yang dapat dilaksanakan di Indonesia di sektor perumahan,” kata Dirjen Sri dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (20/2/2025).
Dirjen Sri berkata, Kementerian PKP selalu perwakilan pemerintah dan fungsinya sebagai fasilitator serta regulator siap mendengar masukan dari semua sektor swasta yang ingin berinvestasi dalam pembangunan hunian layak bagi rakyat.
“Kami pemerintah terbuka mendengar masukannya, jika perlu ada perubahan aturan untuk menarik dan memudahkan bagi investor bisa didiskusikan, karena kolaborasi adalah kunci,” ujarnya.
Dirjen Sri mengatakan pemerintah siap memberikan dukungan bagi swasta dalam kerja sama pembangunan di sektor perumahan lewat pemberian insentif likuiditas dan penyediaan lahan.
Managing Director of Ciputra Group Harun Hajadi yang juga hadir dalam acara tersebut mengungkapkan permasalahan kebutuhan hunian di perkotaan dapat dijawab dengan pembangunan rumah susun sewa (Rusunawa) sebagai hunian bagi para pekerja di kota yang datang dari daerah atau desa.
“Seperti untuk pekerja di Jakarta, banyak yang datang dari desa. Yang dibutuhkan adalah tempat untuk tinggal, jadi tidak perlu memiliki rumah, tetapi membutuhkan hunian sewa yang terjangkau,” kata Harun Hajadi.
Hunian sewa yang terjangkau tersebut, menurut Harun, dapat terwujud dengan mendorong sektor swasta melaksanakan kewajibannya untuk membangun rusunawa saat membangun apartemen mewah/komersial.
Kewajiban tersebut tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun. PP ini merupakan aturan pelaksana dari Pasal 51 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam Pasal 6 ayat 1 PP Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun disebutkan, Pelaku Pembangunan Rumah Susun Komersial wajib menyediakan Rumah Susun Umum dengan luas paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari total luas lantai Rumah Susun Komersial yang dibangun.
Nicholas Morris, Economist and Adjunct Professor at La Trobe University Melbourne mengatakan investasi di sektor perumahan telah terbukti di beberapa negara dapat menjadi katalis pertumbuhan ekonomi.
“Hal ini karena dampak berganda (multiplier effect) yang mampu menggerakkan sektor lain ketika membangun perumahan. Salah satunya di India, sektor perumahan berkontribusi hampir 11% pada pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB),” kata Nicholas.