Site icon sakawarta.com

Wamen PKP Fahri Hamzah: Perlu Ada Bank Tanah Khusus Sektor Perumahan

Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah saat rapat membahas Bank Tanah sektor perumahan. Foto: Biro Komunikasi Kementerian PKP.

Sakawarta, Jakarta – Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyatakan perlu adanya Bank Tanah yang khusus membidangi ketersediaan lahan untuk sektor perumahan.

Hal tersebut diungkapkan Wamen Fahri saat melakukan rapat bersama Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati di Jakarta, Jumat (7/3/2025).

“Bank Tanah khusus sektor perumahan agar fokus dan bergerak cepat bisa dibentuk sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian PKP. BLU ini akan bertugas untuk serah terima aset lahan milik negara dari berbagai institusi lain yang berpotensi untuk dibangun hunian rakyat,” kata Wamen PKP Fahri Hamzah dalam keterangannya dikutip Sabtu (8/3/2025).

Dengan adanya Bank Tanah khusus sektor perumahan, Wamen PKP berharap dapat mendorong sisi pasokan ketersediaan (supply side) hunian rakyat yang dibangun.

“Karena dengan terjaminnya ketersediaan lahan, maka akan memberikan kepastian pula bagi para calon investor yang ingin membantu membangun hunian,” ujarnya.

Wamen Fahri menuturkan, dengan adanya Bank Tanah khusus sektor perumahan, diharapkan pemerintah dapat mengintervensi harga hunian untuk rakyat yang selama ini ikut naik akibat harga tanah yang terus mengalami kenaikan.

“Karena pada umumnya harga lahan ini 40 persen dari harga rumah yang dijual,” ujarnya.

Wamen Fahri berharap Bank Tanah untuk sektor perumahan dapat segera dibentuk diawali dengan rencana dimulainya pembangunan Rumah Susun di eks lokasi perumahan DPR RI, di Kalibata, Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Investor dari Qatar yang sudah menandatangani MoU di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (8/1/2025) lalu.

Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan pembahasan pembahasan bersama dengan DJKN, terkait skema pemanfaatan aset dimaksud.

Exit mobile version