Sopir Truk Mebel Tersangka Kasus Tabrakan Beruntun di Gerbang Tol Halim Utama
Sopir truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.
Sakawarta, Jakarta – Polri menetapkan pengemudi truk mebel berinisial MI (17) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun yang melibatkan tujuh kendaraan di Gerbang Tol Halim Utama, Jakarta Timur.
“Supir sudah diamankan, sudah (tersangka),” kata Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/3/2024).
Slamet menyebut, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di GT Halim Utama ditangani oleh Polda Metro Jaya, bukan Korlantas Polri.
“Tapi penanganan di Polda Metro,” katanya.
Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyebut sopir truk mebel tersebut tidak memiliki izin mengemudi (SIM) dan mengendarai kendaraan secara ugal-ugalan.
Menurut dia, edukasi kepada pengemudi diperlukan, terlebih ketika mengendarai dalam kondisi ada masalah di keluarga sehingga terbawa ke jalan raya.
“Ada selama ini juga sosialisasi tapi itu perilaku pengemudi di jalan raya banyak mungkin ada masalah keluarga atau ada apa waktu uji SIM lulus begitu di jalan ada masalah ngebut-ngebut marah-marah itu yang perlu diedukasi,” kata Aan.
Diberitakan sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman mengatakan kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim Utama dari arah Bekasi didahului dengan kecelakaan pertama yang dialami truk furnitur di 300 meter sebelum gerbang tol.