Tarif Tol Bocimi Naik per 7 Agustus 2024, Ini Rinciannya
Pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong dikenakan tarif Rp19.000.
Sakawarta, Jakarta – PT Trans Jabar Tol (TJT) secara resmi akan melakukan penyesuaian tarif atau kenaikan tarif pada Jalan Tol Bogor-Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi 1 (Ciawi–Cigombong) mulai tanggal 07 Agustus 2024 pukul 00.00, yang dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1661/KPTS/M/2024 tanggal 12 Juli 2024.
Direktur Utama PT Trans Jabar Tol Abdul Hakim Supriyadi menyampaikan, penyesuaian ini sudah sesuai dengan regulasi yang ada, diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Selain itu kami juga telah melaksanakan giat beautifikasi serta pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) sebagai syarat kenaikan tarif dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT),” ujar Hakim dalam keterangannya di Jakarta, Senin (5/8/2024).
Dengan adanya penyesuaian ini, tarif lama yang berlaku sejak 23 Agustus 2021 tidak akan berlaku lagi. Dengan adanya penyesuaian tarif pada Seksi 1 Ciawi–Cigombong, maka pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan I dari Simpang Susun Ciawi menuju Ciawi akan dikenakan tarif sebesar Rp2.500.
Untuk pengguna jalan tol dengan kendaraan golongan II dan III dari asal dan tujuan yang sama akan dikenakan Rp3.500. Lalu, untuk kendaraan golongan IV dan V akan dikenakan tarif sebesar Rp4.500.
Pengguna jalan golongan I dari Gerbang Tol Caringin Utama dan Caringin menuju Gerbang Tol Cigombong dikenakan tarif Rp19.000. Sementara untuk kendaraan golongan II dan III dengan rute yang sama akan dikenakan Rp28.000, sedangkan golongan IV dan V dikenakan tarif Rp37.500, begitu juga sebaliknya.
Mengingat pentingnya ruas jalan ini, Abdul Hakim Supriyadi mengatakan PT Trans Jabar Tol akan terus melakukan perbaikan dan pemeliharaan guna meningkatkan pelayanan kepada pengguna Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi).
“Peningkatan pelayanan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan kepada pengguna jalan tol,” katanya.