Ekonomi

Waspadai Poison Pills di Balik Tarif Presiden AS Donald Trump

*Opini: Prof. Dr. Syafruddin Karimi, Guru Besar Departemen Ekonomi Universitas Andalas (Unand)

Sakawarta, Jakarta – Putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatalkan tarif resiprokal Presiden AS Donald Trump menjadi momen penting bagi tata kelola perdagangan global. Mayoritas 6–3 menilai IEEPA tidak memberi kewenangan eksplisit untuk mengenakan tarif luas, sehingga jalur “tarif darurat” kehilangan pijakan hukum.

Keputusan ini mengembalikan pesan konstitusional: pungutan impor berskala besar melekat pada otoritas Kongres.

Pasar menangkap sinyal baik berupa pembatasan tindakan sepihak, tetapi dunia usaha segera menghadapi realitas baru: Washington tidak berhenti memakai tarif sebagai instrumen tekanan; Washington hanya mengganti perangkatnya.

Respons Trump memperlihatkan karakter strategi itu. Setelah putusan tersebut, Trump menaikkan tarif global sementara dari 10% menjadi 15% dengan dasar Section 122, level maksimum yang diizinkan pasal itu, dan menerapkan horizon 150 hari sebelum memerlukan persetujuan Kongres untuk perpanjangan.

Pemakaian Section 122 belum pernah terjadi pada presiden sebelumnya, sehingga membuka ruang tantangan hukum baru. Perubahan cepat 10% ke 15% menegaskan volatilitas kebijakan: mitra dagang tidak bisa mengunci harga, importir tidak bisa menutup risiko biaya, dan perusahaan menunda keputusan investasi karena biaya input bisa berubah dalam hitungan minggu.

Di saat yang sama, pemerintahan Trump menyiapkan jalur tarif lain melalui investigasi keamanan nasional dan praktik dagang tidak adil—terutama Section 301—yang memungkinkan tarif lebih selektif, lebih tajam, dan lebih sulit diprediksi.

Di titik ini, perhatian Indonesia harus bergeser dari sekadar angka tarif ke struktur perjanjian. Ketika pengadilan membatasi tarif luas, Washington cenderung menanam pengaruh lewat klausul perjanjian dagang yang membatasi ruang kebijakan mitra.

Klausul semacam itu sering berfungsi sebagai “US poison pills”: pasal yang terlihat teknis, tetapi dapat memaksa penyesuaian kebijakan domestik, memberi hak snapback tarif, memperluas definisi pelanggaran, atau mengaitkan akses pasar dengan kepatuhan pada agenda non-tarif versi AS.

Jika Indonesia menandatangani ART/ATR RI–AS pada saat rezim tarif AS berubah, Indonesia harus memastikan naskahnya tidak memuat pasal yang menyandera kebijakan industri, digital, kesehatan, atau pengadaan pemerintah.

Baca Juga  Ekonom: Membuka Lebar Akses Impor dari AS, Bisa Mengancam Kedaulatan Ekonomi dan Ketahanan

Pernyataan USTR Jamieson Greer memperkuat urgensi itu. Greer menegaskan negara mitra harus menghormati kesepakatan yang telah dinegosiasikan, bahkan ketika tarif universal Section 122 lebih rendah.

Reuters melaporkan contoh tarif kesepakatan 19% untuk Malaysia dan Kamboja yang tetap berjalan, dan Indonesia melalui Airlangga Hartarto menyatakan kesepakatan tarif 19% RI–AS tetap berlaku meski putusan MA membatalkan program tarif sebelumnya.

Artinya jelas: tarif universal 15% tidak otomatis menjadi “payung aman” bagi Indonesia. Kesepakatan bisa mengunci tarif lebih tinggi dan mengunci kewajiban tambahan bila teks perjanjian memberi ruang penegakan sepihak.

Pemerintah Indonesia perlu bertindak cepat melalui tiga langkah. Pertama, lakukan audit klausul untuk menemukan poison pills. Fokus audit harus menilai pasal snapback, klausul investigasi yang memicu sanksi otomatis, aturan asal barang yang terlalu ketat, ketentuan farmasi dan kekayaan intelektual yang berpotensi menaikkan harga obat, pasal data lintas batas dan perlakuan platform digital, serta pasal non-discrimination yang bisa mengganggu agenda hilirisasi dan TKDN.

Pemerintah harus menegosiasikan pengaman: definisi yang sempit, proses konsultasi wajib, standar pembuktian yang jelas, dan mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak memberi diskresi sepihak.

Kedua, kunci implementasi ART pada manfaat yang terukur bagi industri. Pemerintah perlu menetapkan daftar produk prioritas, jadwal penyesuaian tarif yang transparan, fasilitasi kepabeanan, dan saluran konsultasi cepat agar friksi teknis tidak berubah menjadi tekanan tarif.

Ketiga, siapkan bantalan ekonomi domestik. Pemerintah harus mempercepat peningkatan produktivitas ekspor bernilai tambah, memperkuat traceability dan kepatuhan rantai pasok, memperluas pembiayaan ekspor, serta mendorong diversifikasi pasar untuk menghadapi potensi trade diversion.

Dampaknya bagi ekonomi Indonesia akan tegas. Jika pemerintah membersihkan poison pills dan mengunci manfaat teknis ART, Indonesia dapat menurunkan premi risiko, menjaga ekspor, menarik investasi manufaktur berorientasi pasar AS, dan memperkuat stabilitas nilai tukar melalui perbaikan persepsi risiko.

Jika pemerintah abai, klausul beracun akan menaikkan biaya produksi, menekan sektor padat karya, memperbesar ketidakpastian kebijakan, dan mengunci Indonesia dalam arsitektur perdagangan yang mudah dipakai AS untuk menekan kapan saja.

Putusan Mahkamah Agung AS sudah mengubah permainan; Indonesia harus menjawab dengan ketelitian klausul dan disiplin strategi industri.

Related Articles

Back to top button