Kasus Mata Elang Kalibata, OJK Harus Berani Bertindak
Opini: Achmad Nur Hidayat, Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta.

Sakawarta, Jakarta – Sampai kapan negara membiarkan penagihan utang berubah menjadi adegan perburuan di jalan, lengkap dengan intimidasi, perebutan kunci, bahkan kekerasan fisik?
Pertanyaan ini kembali menghantui publik setelah sejumlah peristiwa terkait debt collector alias mata elang (matel) kembali viral, mulai dari penganiayaan di Depok hingga rangkaian kekerasan di kawasan Kalibata.
Masalahnya bukan sekadar “ada debitur menunggak” atau “ada kreditur mengejar haknya”. Masalah utamanya adalah negara membiarkan sengketa perdata merembes menjadi kekerasan di ruang publik.
Di titik ini, kita menghadapi simalakama: bila penagihan dipersempit total, disiplin kredit bisa terganggu dan biaya kredit naik; tetapi bila penagihan dibiarkan lewat pihak ketiga tanpa kontrol kuat, kekerasan akan terus berulang, reputasi industri rusak, dan kepercayaan publik runtuh.
Sebagai ekonom dan pakar kebijakan publik, saya melihat isu matel sebagai cermin dari desain kebijakan yang timpang: kita menuntut pasar kredit tumbuh cepat, tetapi menyediakan tata kelola penagihan yang lambat, kabur, dan lemah penegakan.
*Akar Persoalan: Ketika Palu Hakim Pindah ke Tangan Preman*
Mari gunakan analogi sederhana. Bayangkan negara membangun rumah bernama “akses pembiayaan” dengan pintu lebar, supaya masyarakat mudah masuk.
Namun, saat ada penghuni yang kesulitan membayar, rumah itu tidak punya ruang mediasi, tidak punya satpam yang jelas, dan tidak punya jalur penyelesaian yang tertib. Akhirnya, “penjaga pintu” digantikan orang luar yang paling cepat bergerak, paling berani menekan, dan paling siap memaksa.
Di sinilah akar matel tumbuh. Praktik matel berkembang karena tiga hal bertemu sekaligus: insentif ekonomi, celah kelembagaan, dan lemahnya kepastian prosedur.
Bagi sebagian perusahaan, menagih sendiri itu mahal, butuh SDM, butuh sistem, dan berisiko konflik. Mengalihdayakan penagihan terasa lebih “efisien”. Pada saat yang sama, jalur penegakan perdata kita tidak cukup cepat dan tidak cukup mudah diakses, sehingga sebagian pelaku usaha tergoda memakai jalan pintas. Masalahnya, jalan pintas itu sering berubah menjadi jalan kekerasan.
*Regulasi Ada, Kekerasan Tetap Terjadi*
Banyak orang mengira penagihan oleh pihak ketiga itu tidak diatur.
Faktanya, OJK sudah memasang rambu. Dalam POJK 22 Tahun 2023, ada ketentuan yang membuka ruang kerja sama penagihan dengan pihak lain, tetapi mensyaratkan pihak tersebut berbadan hukum, berizin, dan punya SDM bersertifikasi, serta menegaskan PUJK bertanggung jawab atas dampaknya.
Pada saat yang sama, POJK 22/2023 juga melarang penagihan dengan ancaman, kekerasan, atau tindakan mempermalukan, dan mewajibkan penagihan sesuai norma masyarakat serta peraturan perundang-undangan.
Masih menurut POJK yang sama, sanksi administratif dapat mencapai denda maksimal Rp15 miliar. Namun jika rambu ini benar-benar efektif, mengapa kekerasan terus berulang dan terus viral?
Jawabannya sederhana: regulasi tanpa penegakan hanyalah tulisan.
Bahkan DPR menyoroti hal ini dan mendesak OJK menghapus pasal yang dianggap melegalkan penagihan melalui pihak ketiga, sambil mengutip data pengaduan penagihan yang tidak sesuai ketentuan mencapai ribuan dalam periode Januari sampai 13 Juni 2025.
Di sisi lain, OJK sendiri menyatakan bisa menjatuhkan sanksi kepada pelaku usaha jasa keuangan bila debt collector melanggar, karena perusahaan tetap harus bertanggung jawab.
Artinya, problem kita bukan kekosongan aturan, melainkan kegagalan memastikan aturan “hidup” di lapangan. Pengawasannya OJK gagal!
*Simalakama Kebijakan: Dilarang Total atau Dibiarkan?*
Dorongan DPR agar aturan penggunaan debt collector dihapus lahir dari kegelisahan yang sah: negara hukum yang beradab tidak boleh membiarkan penagihan berubah menjadi teror.
Tetapi penghapusan total juga perlu dihitung dampaknya.
Dalam ekonomi pembiayaan, tingkat kemacetan dan biaya penagihan memengaruhi harga kredit.
Bila mekanisme penagihan dibuat terlalu buntu tanpa menyediakan alternatif negara yang cepat dan tegas, risiko kredit naik.
Risiko naik biasanya diterjemahkan menjadi bunga lebih tinggi, uang muka lebih besar, atau akses kredit dipersempit, yang ujungnya menghantam kelompok rentan yang justru paling bergantung pada pembiayaan.
Jadi simalakama itu nyata. Namun simalakama bukan alasan untuk menyerah. Justru di sinilah negara harus hadir, bukan sekadar memilih “hapus” atau “biarkan”, melainkan merombak ekosistem penagihan agar sengketa perdata kembali ke rel hukum.
*Mengembalikan Eksekusi ke Rumah Hukum*
Ada satu fondasi penting yang sering dilupakan dalam debat matel: eksekusi jaminan fidusia tidak bisa diperlakukan sebagai hak sepihak yang otomatis.
Putusan Mahkamah Konstitusi menegaskan, bila tidak ada kesepakatan tentang wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, maka eksekusi sertifikat fidusia harus melalui mekanisme dan prosedur seperti eksekusi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pesan publiknya jelas: negara tidak merestui pengambilalihan paksa di jalan raya ketika ada sengketa atau penolakan. Penagihan boleh, penertiban boleh, tetapi pemaksaan tanpa prosedur yang sah adalah pintu masuk kekerasan.
Oleh karena itu, langkah kebijakan yang seharusnya diambil negara bukan sekadar menambal larangan, tetapi memindahkan pusat gravitasi penagihan dari jalanan ke institusi resmi.
Langkah Kebijakan: Memotong Rantai Kekerasan Tanpa Mematikan Kredit
*Negara perlu mengambil tiga terobosan sekaligus*
Pertama, larangan tegas terhadap praktik penghentian dan pengambilalihan di jalan harus dibuat sebagai garis merah operasional, bukan sekadar etika. POJK sudah melarang ancaman dan kekerasan, tetapi praktik “cekik di jalan” sering berkelit sebagai penagihan biasa.
Celah ini harus ditutup dengan standar nasional yang terang: penarikan agunan tidak boleh dilakukan di ruang publik dengan cara menghadang, menekan, atau merampas, terutama bila debitur menolak.
Rujukannya bukan cuma etika, tetapi prinsip due process yang sejalan dengan arah Putusan MK tentang fidusia.
Kedua, sistem perizinan dan sertifikasi pihak ketiga yang sudah disebut dalam POJK harus dibuat nyata dan bisa diverifikasi publik. POJK 22/2023 mensyaratkan badan hukum, izin, dan SDM bersertifikasi.
Maka negara harus menghadirkan registri nasional yang mudah dicek, misalnya melalui identitas penagih yang bisa diverifikasi, dan memberi konsekuensi keras bila PUJK memakai pihak ketiga ilegal.
Pada titik ini, sanksi Rp15 miliar jangan berhenti sebagai angka, tetapi benar-benar diterapkan untuk memberi efek jera.
Ketiga, negara harus menyediakan jalur penyelesaian yang cepat dan berwibawa agar industri tidak tergoda memakai jalan pintas. Jika eksekusi harus mengikuti prosedur pengadilan ketika debitur menolak, maka prosedur itu harus dibuat lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi.
Tanpa itu, kita akan mengulang siklus: aturan ketat di atas kertas, praktik brutal di jalanan.
“Negara Tidak Boleh Absen di Titik Paling Rawan*
Mata elang adalah gejala dari negara yang absen di titik paling rawan: ketika konflik perdata bersentuhan dengan kuasa, emosi, dan kebutuhan ekonomi. Selama penagihan dibiarkan menjadi “urusan lapangan” semata, kekerasan akan selalu menemukan panggungnya.
Simalakama penagihan utang tidak perlu diselesaikan dengan pilihan ekstrem yang saling meniadakan.
Yang kita butuhkan adalah kepastian prosedur, penegakan tanpa kompromi, dan desain kelembagaan yang membuat kekerasan menjadi mahal, berisiko, dan tidak menguntungkan. Penagihan harus kembali ke rumah hukum, bukan berkeliaran di jalan raya.







