AAJI: Total Pendapat Industri Asuransi Jiwa Sepanjang 2025 Sentuh Rp238,71 Triliun, Tumbuh 9,3%

Sakawarta, Jakarta – Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Albertus Wiroyo mengatakan total pendapatan industri asuransi jiwa sepanjang tahun 2025 mencapai Rp238,71 triliun atau tumbuh sekitar 9,3% secara year-on-year (yoy).
”Pertumbuhan ini terutama didorong oleh peningkatan signifikan pada hasil investasi,” ujar Albertus saat konferensi pers di Graha AAJI, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Ia menambahkan, meskipun total pendapatan premi mengalami penurunan tipis sebesar 1,8% secara tahunan, kondisi tersebut lebih mencerminkan adanya perubahan preferensi masyarakat dalam memilih pola pembayaran premi.
“Premi bisnis baru yang dibayarkan secara reguler justru mengalami peningkatan sekitar 7,8%, yang menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap pelindungan asuransi jiwa tetap terjaga. Hal ini juga didukung oleh meningkatnya total tertanggung industri asuransi jiwa yang naik 8,6% secara year-on-year (YoY) menjadi 168,03 juta orang,” tambah Albertus.
Menurut dia, 57 perusahaan asuransi jiwa menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan bagi pemegang polis sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat sepanjang 2025.
”Komitmen ini sejalan dengan prinsip industri asuransi jiwa untuk terus bertransformasi, menjunjung tinggi integritas dan serta perluasan akses perlindungan asuransi jiwa yang lebih inklusif bagi masyarakat,” ujar dia.
Albertus Wiroyo menegaskan, komitmen pelindungan pemegang polis tercermin dari kinerja industri sepanjang tahun 2025 yang tetap stabil di tengah dinamika ekonomi, serta berbagai langkah strategis yang terus dilakukan untuk memperkuat ketahanan industri ke depan.
Ia memastikan, AAJI bersama seluruh pelaku industri terus mendorong transformasi industri asuransi jiwa agar semakin kuat, berkelanjutan, dan dipercaya oleh masyarakat.
Di sisi bersamaan, AAJI mengembangkan AAJI Industry University sebagai platform pembelajaran bagi SDM industri. Selain itu, peningkatan kualitas agen asuransi jiwa juga dilakukan melalui sertifikasi tenaga pemasar melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) AAJI.
Di sisi lain, industri juga menjalankan transformasi produk asuransi kesehatan sejalan dengan ketentuan POJK Nomor 36 Tahun 2025, guna memastikan produk yang dipasarkan semakin transparan, berkelanjutan, serta memberikan pelindungan yang optimal bagi pemegang polis.
Industri juga terus mempersiapkan diri untuk memenuhi ketentuan penguatan permodalan serta kewajiban spin-off unit usaha syariah, yang keduanya memiliki tenggat implementasi pada akhir tahun 2026.
“Berbagai langkah ini merupakan bagian dari upaya industri untuk terus bertransformasi melalui peningkatan integritas SDM dan perluasan perlindungan yang lebih inklusif bagi masyarakat. Ke depan bersama dengan seluruh perusahaan anggota, kami berkomitmen untuk membangun industri asuransi jiwa yang semakin kuat, berkelanjutan, dan dipercaya oleh masyarakat,” tutur Albertus.







