News

STNK Mati Dua Tahun, Polisi Bakal Hapus Data Kendaraannya

Penyusunan data kendaraan yang bakal dihapus itu berkaitan dengan penerapan pasal 74 tersebut.

Sakawarta, Jakarta – Polisi berencana menghapus data kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati selama dua tahun berturut-turut tak membayar pajak.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengatakan, pihak kepolisian mulai menyusun data kendaraan yang bakal dihapus. Penghapusan itu sebenarnya bukanlah aturan baru.

Diketahui aturan penghapusan data kendaraan sudah tercantum dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74.

Menurut dia, penyusunan data kendaraan yang bakal dihapus itu berkaitan dengan penerapan pasal 74 tersebut.

“Kemudian kita juga melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 Undang-Undang lalu lintas tahun 2009 artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan, penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan,”jelas Aan mengutip laman Korlantas Polri, Senin (26/2/2024).

Dalam pasal tersebut dijelaskan, kendaraan bermotor yang diregistrasi dapat dihapus atas dua hal. Pertama penghapusan itu dilakukan atas permintaan pemilik kendaraan bermotor kedua dilakukan berdasarkan pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan.

Selanjutnya penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan itu dilakukan atas dua faktor yaitu kendaraan mengalami rusak berat dan tidak bisa dioperasikan atau pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku STNK.

Baca Juga  Polisi Selidiki Temuan Mayat Wanita Membusuk di Indekos Tambora Jakarta

Adapun kendaraan yang datanya dihapus bakal dikirim surat peringatan sebanyak tiga kali. Peringatan itu diberikan mengacu pada Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021. Peringatan yang diberikan juga cukup panjang.

Pemilik kendaraan total diberikan waktu selama enam bulan. Pertama Polri akan memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama satu bulan, kemudian menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Bila sudah dihapus disebutkan pada pasal 74 ayat 3, tidak bisa didaftarkan kembali. Artinya, kendaraan itu tidak sah untuk digunakan di jalan.

Related Articles

Back to top button