NewsPolitik

MK Tolak Sengketa Pilpres 2024, Refly Harun: Tak Perlu Kecewa, Pulang dengan Kepala Tegak

Refly memuji Ketua MK Suhartoyo karena mau menghapuskan presidential threshold atau ambang batas yang harus diperoleh partai politik.

Sakawarta, Jakarta – Pakar hukum tata negara Refly Harun mengatakan, tak perlu kecewa dengan putusan Hakim Konstitusi terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Secara umum, kita tidak perlu kecewa. Kita pulang dengan kepala tegak. Secara moral kita tidak perlu kalah,” kata dia dalam orasinya di sela unjuk rasa dekat Patung Arjuna Wijaya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Menurut dia, baru kali pertama ada dissenting poin atau putusan berbeda dalam putusan sengketa pilpres. Selama ini, kata Refly, tak pernah ada perbedaan pendapat di antara para Hakim Konstitusi pada sengketa pilpres tahun 2004, 2009, 2014 maupun tahun 2019

“Lima hakim memang tidak mengabulkan tapi tiga hakim mengabulkan. Secara moral kita dibenarkan oleh tiga dari delapan hakim senior yang ada di MK,” ujar Refly.

Refly memuji Ketua MK Suhartoyo karena mau menghapuskan presidential threshold atau ambang batas yang harus diperoleh partai politik dalam suatu gelaran pemilu untuk dapat mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

“Untuk mendapatkan permohonan ini perlu empat hal, yakni tidak memihak, hati nurani, keyakinan dan keberanian,” kata dia.

Baca Juga  Alasan KPU Hentikan Sementara Data Sirekap Pemilu 2024

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam perkara PHPU Pilpres 2024.

Terdapat pendapat berbeda dari tiga Hakim Konstitusi. Tiga Hakim Konstitusi yang berbeda pendapat ini, yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih dan Arief Hidayat.

Related Articles

Back to top button