Politik

Kasus Penembakan, Tersangka Ghatan Saleh Positif Gunakan Dua Jenis Narkoba

Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum yang berlaku.

Sakawarta, Jakarta – Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Ghatan Saleh Hilabi alias GS sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap korban Mohamad Andika Mowardi (32) di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara.

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Polisi Nicolas Ary Lilipaly mengatakan Ghatan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara bukti kasus pada Kamis siang (29/2/2024).

“Gelar perkara melibatkan Propam, Itwasda, Bidkum, Wassidik Polda Metro Jaya diambil kesimpulan status GS ditingkatkan menjadi tersangka,” kata Nicolas dikutip Jumat (1/3/2024).

Selanjutnya, Polres Metro Jaktim melakukan penahanan terhadap tersangka GS.

“Penahanan pertama selama 20 hari, sesuai hukum yang berlaku. Nanti, kita lihat perkembangannya. Setelah 20 hari kan bisa diperpanjang,” ujarnya.

Ghatan Saleh juga terbukti positif menggunakan dua narkoba jenis ganja dan obat-obatan terlarang.

“Kami sampaikan bahwa terduga pelaku positif narkoba. Untuk narkotika, jenis ganja dan psikotropika benzodiazepine,” katanya.

Dari hasil gelar perkara mantan suami artis DL dan CK itu dijerat Pasal 338 KUHP tentang percobaan pembunuhan dan atau Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Tindak Pidana.

Kemudian dan atau Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang barang siapa yang tanpa hak memasukkan, memiliki dan menggunakan senjata api atau bahan peledak.

Baca Juga  Hak Angket Pilpres 2024, Mahfud MD: Enggak Perlu Dukungan Saya

“Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, dilakukan penahanan,” ujarnya.

Related Articles

Back to top button