Polisi Bekuk Kakek Tua yang Cabuli Kakak Adik di Garut
Kasus tersebut terungkap ketika kedua korban adik kakak berusia 14 dan 15 tahun melaporkan perbuatan asusila seorang kakek bernama Sarip (57) yang merupakan warga satu desa dengan korban.
Sakawarta, Jakarta – Kepolisian Resor Garut menangkap seorang kakek tua yang dilaporkan telah berbuat asusila terhadap dua anak gadis yang merupakan adik kakak di Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Pria tua itu selanjutnya ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kasusnya sekarang sudah dilimpahkan ke Polres untuk penanganan hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif kepada wartawan dikutip Minggu (10/3/2024).
Ia menuturkan, kasus tersebut terungkap ketika kedua korban adik kakak berusia 14 dan 15 tahun melaporkan perbuatan asusila seorang kakek bernama Sarip (57) yang merupakan warga satu desa dengan korban.
Keluarga dari korban, kata Amirudin, selanjutnya melaporkan ke polisi terkait perbuatan cabul kakek tersebut, hingga akhirnya polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya, Kamis dini hari (7/3/2024).
“Telah diamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana atas dugaan perbuatan cabul terhadap dua orang anak di bawah umur,” katanya.
Ia mengungkapkan, hasil pemeriksaan terhadap korban maupun pelaku Sarip bahwa pria tua itu mengakui aksi asusilanya itu dilakukan sebanyak dua kali terhadap kakak korban, dan empat kali terhadap adik korban.
Aksinya itu terjadi saat kedua korban sedang berada di tempat pemandian umum di kampung setempat, kemudian datang pelaku dan melakukan perbuatannya itu.
“Pelaku ini sebagai buruh tani, lokasi tempatnya bekerja itu berada di dekat pemandian umum kampung, di sana kejadiannya,” kata Amirudin.
Kapolsek menyampaikan, untuk menghindari aksi massa yang kesal terhadap pelaku, polisi langsung menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Garut untuk ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut.
Selanjutnya, polisi juga membantu korban untuk dilakukan visum sebagai bukti untuk proses hukum lebih lanjut, dan korban mendapatkan penanganan sesuai aturan yang berlaku.