Bisnis

Bahlil Lahadalia Terbitkan IUP Tambang untuk PBNU

Izin untuk ormas tambang, untuk PBNU sudah selesai, kalau tidak salah tiga atau empat hari yang lalu.

Sakawarta, Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).

“Izin untuk ormas tambang, untuk PBNU sudah selesai, kalau tidak salah tiga atau empat hari yang lalu,” ucap Bahlil seusai Serah Terima Jabatan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dikutip Selasa (20/8/2024).

Mantan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu berkata, PBNU tinggal menyetor kompensasi data informasi (KDI) kepada negara.

“Tinggal mereka menyetor ke negara, karena harus ada KDI nya yang menyetor ke negara, kalau itu sudah selesai, selesai,” ucap Bahlil dikutip dari Antara.

Sementara itu, terkait IUP untuk organisasi keagamaan lain seperti Muhammadiyah, Bahlil mengungkapkan bahwa prosesnya sedang berlangsung dan hampir selesai, meski masih ada beberapa tahapan yang perlu diselesaikan.

“Kemudian Muhammadiyah, sekarang dalam proses sudah hampir juga selesai tentang lokasinya,” katanya.

Lebih lanjut, Bahlil menjelaskan bahwa pengawasan terhadap organisasi keagamaan yang terlibat dalam industri tambang akan menjadi tanggung jawab bersama Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi.

Baca Juga  Jokowi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Menurut dia, Kementerian ESDM akan fokus pada hulu industri, sementara Kementerian Investasi akan menangani bagian hilirnya.

“Dua-duanya. Tetap PP enggak bisa berubah dong, Tapi titik koordinatnya tetap di Kementerian ESDM. Jadi ini kan kementerian SDM dan kementerian investasi itu kan punya sinkronisasi, hulunya tetap di ESDM, hilirnya itu ada di Kementerian Investasi,” kata Bahlil.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

Related Articles

Back to top button