Hot News

Jokowi Terima Gus Yahya Bahas Izin Tambang PBNU di Tengah Gelombang Demonstrasi Besar

masyarakat melancarkan aksi demonstrasi turun ke jalan lantaran DPR hendak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi.

Sakawarta, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima jajaran pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang dipimpin Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya di Istana Kepresidenan Jakarta, guna membahas izin pertambangan pada Kamis (22/8/2024).

Usai pertemuan dengan Presiden Jokowi, Gus Yahya mengatakan bahwa PBNU siap mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan oleh pemerintah di atas tanah seluas 26 hektare bekas proyek tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).

PBNU pun menargetkan produksi di lahan tambang yang diberikan oleh Pemerintah Jokowi akan dikerjakan secepatnya.

“Karena IUP sudah kelar, mudah-mudahan Januari kita sudah bisa bekerja,” kata Gus Yahya kepada wartawan dikutip Kamis (22/8/2024).

Selain pembahasan mengenai tambang, Gus Yahya juga menyebut PBNU berniat untuk investasi tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur hingga 100 hektare.

“Nanti InsyaAllah kami ingin beli tanah di IKN itu, mudah-mudahan bisa sampai 100 hektare,” kata Gus Yahya.

Sebagai informasi, ribuan buruh dan mahasiswa menggeruduk gedung DPR di Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis hari ini, guna mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas calon kepala daerah yang akan dibatalkan melalui revisi UU Pilkada.

Baca Juga  Putusan Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi, Polisi Imbau Warga Hindari Kawasan Monas

Istana Kepresidenan berada di Jalan Merdeka Barat, berjarak 10 kilometer dari pusat demo di Gedung DPR RI Senayan.

Ilustrasi demonstrasi besar di Jakarta. Foto: Twitter/x @ditepilangit.

RUU Pilkada buatan DPR bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Dua hari lalu, MK mengubah ketentuan pencalonan Pilkada yang membolehkan partai yang tak memenuhi 20 persen kursi di parlemen bisa mengajukan calon kepala daerah. MK juga mengubah ketentuan soal batas usia calon kepala daerah adalah 30 tahun saat penetapan.

Namun, yang membuat masyarakat melancarkan aksi demonstrasi turun ke jalan lantaran DPR hendak menganulir putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Semula, DPR RI akan menggelar rapat paripurna hari ini untuk mengesahkan RUU Pilkada. Namun, hanya segelintir anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut. Karena tidak mencukupi kuorum, maka pimpinan DPR menunda rapat paripurna.

Sementara, Pemerintah Presiden Joko Widodo mengeklaim akan mengikuti aturan yang berlaku soal Revisi Undang-Undang Pilkada yang saat ini tengah dibahas di DPR.

“Selama tidak ada aturan yang baru, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini,” kata Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi melalui keterangan tertulis pada Kamis (22/8/2024).

Related Articles

Back to top button