Amnesty International Desak Teddy Indra Wijaya Mundur dari Kursi Setkab
Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.

Sakawarta, Jakarta – Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mendesak Sekretaris Kabinet (Setkab) Letnan Kolonel (Letkol) Teddy Indra Wijaya untuk mundur atau pensiun dini dari kesatuan TNI lantaran menduduki jabatan sipil.
Menurut dia, pengangkatan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga pemerintahan bertentangan dengan sejumlah instrumen hukum.
Usman Hamid menerangkan, penunjukan prajurit TNI aktif untuk mengisi posisi di lingkungan sipil menyimpang dari Pasal 5 ayat 5 TAP MPR Nomor VII Tentang Peran TNI dan Polri.
Diketahui, aturan tersebut mengatur anggota TNI hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan.
“TAP MPR itu juga tidak memberi kekecualian apapun mengenai wilayah jabatan sipil yang dapat ditempati oleh anggota TNI aktif. Semuanya dilarang,” kata Usman Hamid melalui keterangannya dikutip pada Kamis (13/3/2025).
Usman Hamid menerangkan, larangan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil juga dipertegas dalam Pasal 47 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pasal 47 ayat 1 UU TNI mengatur prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan.
“Selanjutya pasal 47 ayat 2 UU TNI juga mengatur kompromi kepada prajurit aktif dapat menduduki jabatan di sepuluh pos sipil,” katanya.